Nias, Sumatra Utara, mnctvano.com,-

Laporan polisi terkait penganiayaan yang dialami korban Dasiria Zalukhu. Sangat lamban. atau mengendap. Sedangkan pelaku penganiayaan masih bebas di dunia luas tanpa ada tindakan hukum.
Pelapor akan laporkan perkara ini ke Bid Propam Polda Sumatera Utara sebagi bentuk kekecewaan terhadap proses hukum yang sangat lamban di Polres Nias, Sumatera Utara
“Penganiayaan yang dialami Dasiria Zalukhu sudah berlangsung 5 bulan, namun belum ada kejelasan proses hukum, terakhir kami di kabari bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan terang korban pada senin 12 Januari 2026 kepada awak media
Disisi lain. Awak media mencoba meminta tanggapan Efendi Zalukhu selaku anggota FKI 1 di padang Sidempuan atas lamban nya proses hukum di polres nias, ia nya mengatakan. Apabila penyidik Polres nias masih mengulur ulur proses hukum. Atas perkara penganiayaan tersebut yang sudah jelas jelas tergolong lamban penanganan nya lebih baik laporkan oknum penyidik ke bid propam Sumut tegasnya
Korban sangat tidak terima atas Perlakuan terlapor maka korban laporkan ke Polres Nias sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STPLP/589/IX/2025/SPKT/POLRES Nias/POLDA Sumatra Utara
Pelapor pernah juga datang ke polres Nias untuk meminta SP2HP namun oknum inisial Aiptu J A S Z. SM Kanit PPA marah marah kepada pelapor.
Pelapor juga menjelaskan bahwa saksi-saksi telah memberikan keterangan di polres Nias. Namun polres Nias belum ambil tindakan hingga sampai sekarang terangnya

Ironisnya Briptu Brian M.U Halawa di duga tidak kooperatif. Saat awak media konfirmasi klarifikasi PERS melalui WhatsApp pribadi nya dengan nomor : 08239652**82 demi perimbangan pemberitaan. Namun sangat di sayangkan tidak memberi tanggapan sama sekali. Hingga berita ini di terbitkan
Bersambung :
(Red)













