Dì Duga Kebal Hukum Pemilik Penambangan Galian C di Tukka Kembali Beroperasi, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi

banner 468x60

mnctvano.com, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Abaikan Surat Teguran : Pemilik Penambangan Galian C di Jalan Humala Tambunan, Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, kembali menuai sorotan publik. Setelah sempat terhenti akibat maraknya pemberitaan mengenai dugaan ilegalitasnya, tambang tersebut kini kembali beroperasi tanpa kejelasan hukum yang pasti.

Saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025), pengawas di lokasi, bermarga Marpaung, mengklaim bahwa operasional tambang didasarkan pada surat dari gereja yang diberikan kepada pemilik usaha. Menurutnya, penambangan ini dilakukan untuk kepentingan umum, termasuk masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Namun, ketika ditanya mengenai izin usaha serta izin lokasi, Marpaung mengakui bahwa proses perizinan masih berlangsung. “Kami sudah mengirim surat ke Dinas Perizinan Tapanuli Tengah terkait pengurusan izin ini,” ujarnya.

Sementara itu, ketika awak media mengkonfirmasi salah satu Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tapanuli Tengah, Siburian, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pengajuan izin dari pengelola tambang tersebut. “Kami sudah menyurati pihak tambang agar segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan ini kerap kali hilang sementara saat mendapat sorotan, lalu kembali beroperasi setelah situasi mereda. Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap aktivitas ilegal ini.

Sebelumnya, Pemkab Tapanuli Tengah melalui DPMPTSP telah mengirim surat teguran Nomor: 503/191/DPMPPTSP/II/2025 tertanggal 21 Februari 2025 yang di tandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Tapanuli Tengah, Jonnedy Marbun, S.Pd. Surat tersebut ditujukan kepada pemilik usaha Galian C di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, atas nama Suherman Imran, agar segera mengurus perizinan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pemilik maupun pengelola penambangan belum dapat menunjukkan dokumen izin resmi.

Beberapa warga menduga adanya pihak tertentu yang melindungi aktivitas penambangan ilegal ini. “Seolah-olah ada pihak yang membekingi sehingga mereka tetap beroperasi meskipun tanpa izin yang sah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, mereka yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi melakukan aktivitas di luar ketentuan juga dapat dikenakan sanksi serupa.

Selain permasalahan legalitas, dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan ini juga menjadi perhatian warga sekitar. Polusi debu saat musim kemarau dan kondisi jalan yang berlumpur saat hujan menjadi keluhan utama warga sekitar lokasi tambang. Seorang warga, Sabri Situmeang, menyatakan bahwa debu dari aktivitas tambang sangat mengganggu kesehatan masyarakat.

Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar lingkungan kami tidak semakin rusak, ujarnya.

Dalam proses perizinan usaha penambangan Galian C, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi, antara lain:

Pengajuan permohonan izin kepada Dinas ESDM setempat.

Kajian lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) untuk memastikan tidak ada dampak negatif yang signifikan.

Persetujuan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Sosialisasi kepada masyarakat serta penerbitan Surat Keterangan Tidak Keberatan Warga dari pemerintah desa/kelurahan.

Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika semua persyaratan telah terpenuhi.

Penggunaan surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai dasar operasional tambang, seperti yang terjadi di Kelurahan Tukka, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus segera dihentikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang,” tegasnya.

Dengan semakin banyaknya sorotan dari masyarakat dan media, diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan agar aturan hukum tetap tegak dan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum terhadap regulasi yang berlaku di NKRI ini.

(AW)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *