Di Duga Mafia CPO Ancaman Wartawan Menggunakan Parang, Di Minta Penegakan Hukum Tegakkan Keadilan

Oplus_131072
banner 468x60

 

Labuhan Batu atu, Sumatra Utara, mnctvano.com,-
Sebuah insiden yang mengejutkan, yang terjadi di Desa Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, diduga salah seorang karyawan bagian dari jaringan mafia minyak kelapa sawit (CPO) tertangkap kamera mengacungkan senjata tajam ke arah wartawan. yang menjalankan tugas nya sebagai kontrol sosial, Jumat 11 juli 2025

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa tersebut. sontak viral di media sosial dan menimbulkan kemarahan publik, salah seorang masyarakat setempat yang tak ingin namanya di cantumkan dalam media ini. bahwa mereka sudah resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Mereka meminta penegak hukum di wilayah labuhan batu utara agar mencek lokasi mafia CPO tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun di lokasi yang di duga gudang pengumpul CPO ilegal. Yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut. Anehnya, aktivitas itu berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Warga menduga kuat adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu yang membekingi operasi tersebut, sehingga sulit diungkap meski laporan sudah disampaikan berulang kali tegasnya

Pengancaman itu terjadi kepada beberapa wartawan dari media krimsusnews.tv dan Satgassus Pusat melakukan peliputan investigatif di sekitar lokasi gudang. Namun tidak seberapa lama dilokasi untuk mengambil dokumentasi ucapnya

Seorang pria yang diketahui sebagai pekerja gudang mendekati wartawan sambil berteriak dengan mengatakan hei Kontol sambil membawa senjata tajam jenis golok. Pria itu juga melontarkan kata-kata kotor dan sempat berupaya mengejar wartawan yang sedang bertugas sebagai kontrol sosial

Ini sudah masuk ke ranah pengancaman dan upaya intimidasi terhadap PERS. Kami tidak akan tinggal diam dan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan sampai ke Kapolda maupun Kapolri,” ujar inisial EL korban intimidasi ucapnya pada wartawan mnctvano.com Jumat 11 juli 2025 melalui via pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, dan tidak bisa dihala-halangin dengan cara kekerasan.

Peristiwa ini juga membuka kembali diskusi publik tentang maraknya mafia CPO yang merugikan negara dan masyarakat. Sumber lokal menyebutkan bahwa truk pengangkut CPO sering keluar masuk kawasan tersebut, bahkan dikabarkan melibatkan pengawalan dari oknum aparat berseragam. Masyarakat meminta agar Kapolsek Aek Natas serta aparat penegak hukum lainnya turun tangan menindak lanjuti kasus ini secara objektif dan transparan.

Secara hukum, pelaku yang terbukti terlibat dalam mafia minyak sawit bisa dijerat dengan berbagai pasal pidana. Di antaranya adalah Pasal 365 KUHP tentang Pengancaman, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Tipikor jika terbukti ada suap atau penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukuman dapat mencapai belasan tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Pemerintah pusat melalui Kantor Staf Presiden sebelumnya juga telah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia CPO yang menyebabkan kerugian besar terhadap penerimaan negara. Dalam beberapa kasus besar sebelumnya, Kejaksaan Agung bahkan sudah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat tinggi hingga pelaku usaha. Publik berharap kasus di Labuhan Batu Utara juga menjadi perhatian yang serius.

Kasus pengancaman terhadap insan PERS sekaligus dugaan kuat adanya mafia minyak di desa tersebut menjadi bukti bahwa kejahatan terorganisir masih merajalela jika tidak segera ditindak tegas. Masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk tidak tinggal diam dan memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang merasa kebal hukum, terlebih jika menyangkut keselamatan publik dan kebebasan PERS.

Bersambung

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *