Di Duga Oknum Kepala Desa Sihapas Inisial M, Kangkangi Surat Edaran Bupati Nomor 400.10/2110/2025

Oplus_131072
banner 468x60

Suka Bangun, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Masinton Pasaribu Bupati Tapanuli Tengah, mengeluarkan surat edaran Nomor 400.10/2110/2025 yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam surat edaran tersebut mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, yang didukung oleh perangkat desa yang kompeten dan mampu membantu kepala desa menjalankan roda pemerintahan.

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu mengingatkan seluruh Kepala Desa mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 (sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Poin penting dalam surat edaran ini adalah larangan pengangkatan perangkat desa dari kalangan keluarga kepala desa.

Larangan ini mencakup hubungan keluarga sedarah maupun semenda, baik ke atas (orang tua, mertua), ke bawah (anak, menantu), maupun ke samping (saudara kandung, saudara tiri, saudara angkat beserta pasangannya).

Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan perangkat desa melalui Camat terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Surat edaran ini diharapkan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak terkait.

Dasar Hukum Surat Edaran:

Surat edaran ini didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 (dan perubahannya melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

5. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Desa.

Inisial saudara sepupu kades Sihapas inisial M.

1. Kaur Keuangan inisial KN saudara sepupu kades
2. Kaur Umum inisial AN saudara sepupu kades
3. Kasi pemerintahan inisial KNN termasuk saudara sepupu kades
4. Kadus III inisial FN anak dari saudara sepupu kades

Awak media mencoba konfirmasi klarifikasi kepada kepala desa sihapas melalui WhatsApp pribadi nya dengan nomor : 08136063**93 pada jam 23.46 namun tidak ada tanggapan sama sekali hingga berita tersebut diterbitkan pada Minggu 03 Agustus 2025.

Ironisnya lagi kepala desa sihapas inisial M. pada hari senin pagi pukul 08.02 wib baru memberikan tanggapan setelah dia tau berita tersebut sudah terbit dan ia membantah dengan alasan begini :

Warga mana yang memberikan keterangan tersebut bang, ku pastikan satu orang pun tidak ada aparat desa Sihapas yang keluarga kades.

Kasitau aja bang siap warga tsb, biar bisa saya jelaskan bahwa satu marga bukan berarti keluarga.
Atau jangan2 Abang sendiri warga tsb.

Dengan senang hati bg. Silahkan di tindak lanjut Dan di laporkan bila ada aparat kita yang Keluarga kades, tp sebelum itu tolong di pelajari dulu seperti apa yang termaksud keluarga, agar jangan sia-sia nanti laporan orang Abang.

Awak media juga mengkonfirmasi kembali ke beberapa warga yang tak nama mereka di sebut dalam media ini :

Warga inisial : Yw, Yn, En, Sw, On, Yg, Fg, Jw, Rl, dan beberapa warga lainnya mengatakan bahwa itu betul ada kaitan saudara sepupu kades.

Dimana orang tua mereka abang adik. Kan itu saudara. Dan pada saat pemilihan kepala desa tahun 2021 kemarin hanya saudara sepupu nya inilah yang melih. Dari 400 lebih DPT warga desa Sihapas. Namun yang mencoblos hanya kurang lebih 60 orang (suara). karena warga tidak terima pada saat itu. dan menolak keras. Sehingga Pemilihan kepala desa di adakan di kantor camat suka bangun. tegas beberapa warga Selasa 05 Agustus 2025.

Masih di tempat yang sama. Warga meminta pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah bupati Masinton Pasaribu copot saja kepala desa sihapas itu. Karena selama dia menjabat sebagai kepala desa di Sihapas ini. Anggaran dana desa tidak transparan. hanya pihak saudaranya dan warga yang bisa dia toko-toko i yang di undang nya untuk rapat.

Dan akhir-akhir ini. Wilayah dusun IV desa Sihapas kecamatan suka bangun, katanya sudah di mekarkan. Menjadi wilayah desa lumut nauli. Dimana di duga ada kong kali kong antara kepala desa sihapas dengan kepala desa lumut nauli. Karena mereka Abang adik. Demi memperluas wilayah desa lumut nauli.

Bersambung :

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *