Labuhan Batu, Sumatra Utara, mnctvano.com,-
Team tim Gabungan dari beberapa awak media datang ke polres labuhan batu. Menemani wartawan korban pengancaman di bandar durian yang terjadi pada hari jumat 11 juli 2025. Korban telah resmi membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/837/VII/2025/SPKT/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATRA UTARA. selasa 15 juli 2025
Yang terjadi pada saat team tim awak media melintas di jalan lintas sumatera. Desa Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, ada ditemui di duga tempat pengolahan dan penampung minyak kelapa sawit mentah. (CPO)
Awak media mencoba konfirmasi klarifikasi di lokasi. Namun yang di dapat pengancaman dari oknum di duga karyawan gudang. Yang mengejar wartawan sambil mengayunkan parang
Disaat awak media sedang melakukan vidio streaming, dengan tiba-tiba datang oknum pekerja yang tidak tau namanya siapa langsung melontarkan kata-kata kotor dan mengusir juga melarang wartawan sambil mengayunkan parang sambil mengejar team tim awak media tersebut.
Menurut ketua AKPERSIS Zainal Arifin Lase bahwa kejadian tersebut tidak bisa di biarkan, Harus di tindak tegas, Karena telah mencoba meng halang-halangin dan menghambat tugas wartawan sebagai kontrol sosial, yang sedang melaksanakan tugas dan profesi nya sebagai kontrol sosial.
Dan telah melanggar UUD PERS nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi. pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Juga melanggar UUD 335 KUHP dan 368 KUHP pasal 2 ayat (1) dan UUD darurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak
Kami minta pihak polres labuhan batu segera melakukan penangkapan dan di proses secara hukum
Bersambung
(Red)