Di Duga Terjadi Tumpang Tindih Lahan Di Desa Tanjung Muda, Lahan Dedi Dengan Lahan S. Nainggolan

banner 468x60

Batubara, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Tumpang Tindih lahan yang terjadi di lokasi lahan Dedi dengan lahan S. Nainggolan, terindikasi tepat nya di antara tapal batas tanah, yang terletak di dusun lll Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Jumat 24/10/2025.

Adapun dari hasil investigasi ke lokasi lahan yang dihadiri dari perangkat desa, baik itu dari pihak kepala Desa Tanjung Muda bersama perangkat desa (Kadus), juga hadir dari pihak Polres Batubara bersama tim, juga hadir dari kedua belah pihak lahan yang bersengketa, serta juga dihadiri dari beberapa masyarakat dan hadir dari awak media di lokasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengukuran ulang yang dilakukan oleh dari pihak Kepolisian Polres Batubara, melalui menarik meteran yang telah disediakan oleh Desa Tanjung Muda, dari pihak Kepala Dusun yang melakukan pengukuran yang disaksikan oleh pihak Kepolisian juga masyarakat dan serta awak media.

Ternyata tanah yang diklaim selaku pemilik dari Dedi Azhar tersebut telah melewati dari pada batas, yang mana dari kedua lahan yang dikuasai oleh Sardianus Nainggolan ternyata telah kena dirusak oleh Dedi, yang dikerjakan dengan menggunakan alat berat yakni Excavator.

Lahan yang rusak terkena dari pengerjaan Excavator tersebut dari bermacam ukuran yang telah tergarap, ukuran yang dilaksanakan dari hasil pengukuran ulang yang dilakukan dari pihak desa maupun dari pihak kepolisian, yang disaksikan oleh masyarakat juga awak media, jelas terlihat dari pengrusakan lahan tersebut.

Sehingga, dari pemilik lahan S. Nainggolan merasa keberatan, dan melaporkan kerusakan lahan nya ke pihak kepolisian Polres Batubara, atas kejadian tersebut, Sardianus Nainggolan telah membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP, yang didampingi oleh Kuasa Pendamping atas nama Agus Sitohang Ketua KCBI Kabupaten Batubara.

Agus Sihotang saat dikonfirmasi oleh pihak awak media saat dilapangan dengan mengatakan, “saya merasa keberatan dari kinerja pj kepala desa, yang mana dari selaku pj kepala Desa Tanjung Muda telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang mana terdapat cacat administrasi atas tanah dari kepemilikan Dedi Azhar”.

“Yang mana, surat SKT yang dimiliki oleh Dedi masih ditemukan salah satu sempadan tanah belum lagi di bubuhkan tanda tangan, namun dari pihak Dedi Azhar menggali lahan tersebut yang menggunakan alat berat berupa Excavator, dan merusak dari lahan yang dikuasai oleh S. Nainggolan tersebut”, tegas Agus Tohang kepada awak media, Jumat 24 Oktober 2025, sekitar pada pukul 17.30 wib.

Namun dalam sisi lain, dari pihak kepala Desa Tanjung Muda telah melakukan dari itikad baik nya untuk memanggil dari kedua belah pihak yang bersengketa untuk dimediasi di kantor Desa Tanjung Muda, namun surat panggilan tersebut masih di tangan kepala dusun yang belum disampaikan kepada pihak S. Nainggolan.

Sehingga dari pihak Dedi Azhar langsung menurunkan alat berat berupa Excavator untuk menggali, Dedi Azhar dengan berpedoman memegang surat yang baru diterbitkan oleh pj kepala Desa Tanjung Muda yang tanpa dibubuhi tanda tangan sempadan.

Menurut dari keterangan Dedi Azhar saat di lapangan lokasi tersebut yang mengatakan, “memang benar, tanah tersebut sudah bersengketa, namun jangan dipermasalahkan lagi, akan kita cari untuk solusinya, jangan lagi diperpanjang sampai dilaporkan segala, masih ada jalan kekeluargaan”.

Jelas dari dasar bukti yang ada, Dedi Azhar memegang surat yang terbaru yang tanpa ada dari tanda tangan salah satu sempadan, hanya berdasarkan dari pada surat yang lama saja, tanpa ada nya dari pengukuran yang terbaru, setelah dari kedua belah pihak melakukan pengukuran ulang, jelas tanah dari salah satu sempadan terkena dirusak dari alat berat.

Sesampainya berita ini diterbitkan, dari kedua belah pihak belum ada lagi mendapatkan kata kesepakatan yang mutlak.

Dari pihak kuasa pendamping S. Nainggolan, Agus Tohang mengatakan, “kami akan terus menindaklanjuti dari permasalahan ini, karena pihak kami S. Nainggolan telah merasa sangat dirugikan, jelas terlihat dari areal lahan nya yang telah rusak akibat dari yang telah dikerjakan alat berat milik Dedi Azhar tersebut” tegasnya.

(Team)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *