Gunung Marijo, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, starbpknees.id,- Maraknya aktivitas Galian C di desa gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara diduga beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun. Hal ini mencuat pertanyaan dari para aktivis setelah melakukan sosialisasi kontrol sosial pada hari Jumat 07 Maret 2025 di pagi hari.
Awak media mencoba konfirmasi pemilik lokasi Galian C, yang bermarga Sitinjak, melalui via telpon dan WhatsApp. ia mengakui bahwa lokasi tersebut adalah miliknya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin lokasi dan izin usaha Galian C tersebut. kemudian awak media menanyakan kembali tentang surat izin lokasi dan izin usaha Galian C, namun Sitinjak menjawab bahwa pengurusan izin itu tidaklah mudah ucapnya
Lalu awak media meminta pendapat
Salah seorang aktivis Selaku Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, mengatakan bahwa alasan Sitinjak tidak dapat diterima sebagai azas dalam ditolerir oleh hukum atau peraturan yang berlaku. Kami berharap agar pihak terkait dapat mengamankan oknum-oknum serta menertibkan orang-orang yang berani mengangkangi aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” pungkas Yasiduhu.
Dari beberapa awak media dan Aktivis meminta pihak terkait, seperti Dinas Pertambangan Provinsi, Daerah, dan Penegak Hukum, untuk bertindak dan menertibkan Galian C di Desa Gunung Marijo yang diduga beroperasi bertahun-tahun tanpa izin
(AW)