Diduga Gudang Milik Ci Linda Kembali Beroperasi, Warga Kawangkoan Pertanyakan Peran “Ratu Solar”

banner 468x60

Diduga Gudang Milik Ci Linda Kembali Beroperasi, Warga Kawangkoan Pertanyakan Peran “Ratu Solar”

Minahasa, Kawangkoan

Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di sebuah gudang yang diduga milik seorang pengusaha berinisial Ci Linda di wilayah Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa Regency. Gudang tersebut disebut-sebut kembali beroperasi dan diduga digunakan sebagai lokasi penampungan BBM bersubsidi jenis solar.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, gudang tersebut dikabarkan disewakan kepada pihak lain dengan nilai fantastis, mencapai Rp50 juta per tahun. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyewa diduga merupakan “pemain lama” atau kemungkinan “pemain baru” dalam praktik distribusi BBM bersubsidi yang patut dipertanyakan legalitasnya.

Sejumlah warga setempat mengaku heran atas kembali aktifnya gudang tersebut. Pasalnya, lokasi itu sebelumnya juga sempat dikaitkan dengan aktivitas serupa. Bahkan, sosok Ci Linda kerap dijuluki oleh sebagian kalangan sebagai “ratu solar” karena diduga memiliki jaringan distribusi solar bersubsidi dalam skala besar.

“Sangat tidak mungkin kalau pemilik gudang tidak mengetahui aktivitas di dalamnya. Apalagi kalau memang digunakan untuk penampungan solar bersubsidi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika benar gudang tersebut digunakan untuk penimbunan BBM bersubsidi, maka tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya pelaku utama, pemilik gudang juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti mengetahui dan membiarkan aktivitas ilegal tersebut. Dalam konteks hukum pidana, pemilik dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu tindak pidana.

Selain ancaman pidana, gudang yang digunakan tanpa izin resmi untuk penyimpanan BBM dapat disegel dan disita sebagai barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Risiko dan Dampak Sosial

Penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi. Kelangkaan solar di tingkat nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil seringkali dikaitkan dengan praktik mafia BBM yang memanfaatkan celah distribusi.

Dari sisi moral dan agama, praktik penimbunan barang kebutuhan pokok demi keuntungan pribadi saat terjadi kelangkaan dinilai sebagai perbuatan tercela karena merugikan kepentingan umum.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas di gudang tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat terkait mengenai aktivitas di gudang tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu klarifikasi dan hasil penyelidikan resmi.

***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *