Diduga Izin HGU PT GAL Berada Didalam Kawasan Unit Pemukiman Transmigrasi Lamunti B-6

banner 468x60

Kabupaten Kapuas, mnctvano.com – Peristiwa terjadinya penolakan terhadap keberadaan masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri ( TSM ) Unit Pemukiman Transmigrasi ( UPT ) Lamunti B-6 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, penolakan sebagai peserta plasma anggota Koperasi Globalindo Mitra Sejati ( GMS ) oleh pihak pengurus Koperasi GMS dan pihak PT Globalindo Agung Lestari ( GAL ).

 

Diduga penolakan tersebut berkaitan dengan adanya pengakuan dari pihak PT GAL bahwa wilayah UPT Lamunti B-6 telah diklaim masuk dalam wilayah perizinan HGU PT GAL, hal tersebut dijelaskan oleh masyarakat TSM UPT Lamunti B-6 kelompok 118 KK kepada mnctvano.com – mereka mengatakan sempat mempertanyakan kepada pihak PT GAL dan minta ditunjukkan, diperlihatkan bukti surat HGU nya tetapi tidak direspon dengan baik oleh pihak PT GAL.

 

Berdasarkan informasi dan data juga penjelasan dari masyarakat TSM kepada media ini dan berdasarkan hasil penelusuran tim Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC PWRI ) Kabupaten Kapuas, Ketua Manuparyadi mengatakan berdasarkan hasil konfirmasi tertulis kepada beberapa pihak terkait tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan, juga konfirmasi tertulis kepada Ketua Koperasi GMS dan Pimpinan Estate Plasma PT GAL. Namun pihak Pimpinan Estate Plasma PT GAL tidak memberikan tanggapan dan penjelasan atas konfirmasi tersebut hingga berita ini dimuat.

 

PT GAL mengklaim bahwa wilayah UPT Lamunti B-6 adalah termasuk dalam wilayah perizinan HGU milik PT GAL, hal ini menandakan bahwa lokasi UPT Lamunti B-6 status kawasan wilayah penempatan Transmigrasi telah dihapus dan dirubah menjadi wilayah perizinan HGU Perusahaan perkebunan sawit PT GAL. Lahan kawasan penempatan Transmigrasi UPT Lamunti B-6 telah dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit Inti milik PT GAL.

 

” Menurut Ketua DPC PWRI Kabupaten Kapuas Manuparyadi, Jika pengakuan klaim tersebut benar adanya maka penolakan terhadap masyarakat TSM sebagai peserta plasma anggota Koperasi GMS masuk akal, tetapi kalau pengakuan klaim dimaksud tidak benar atau ilegal berarti klaim tersebut hanya merupakan rekayasa dan tipu muslihat dalam upaya merampas dan menguasai lahan hak milik masyarakat TSM.

 

Berdasarkan data Laporan Pertanggung Jawaban pengurus Koperasi GMS tahun 2013, masyarakat TSM UPT Lamunti B-6 berjumlah 150 KK resmi terdaftar secara sah sebagai peserta plasma anggota Koperasi GMS, didalam data tersebut masyarakat TSM 150 KK disebutkan telah memenuhi kewajibannya dan menitipkan SHM, data TSM juga diikut sertakan menjadi jaminan kredit di bank CIMB Niaga jakarta.

 

” Kata Manuparyadi, Masyarakat TSM UPT Lamunti B-6 terdaftar sebagai peserta plasma dan memiliki bukti kepemilikan KTA sebagai anggota Koperasi GMS namun hak bagi hasil plasma mereka tidak pernah diberikan oleh pihak pengurus Koperasi dan PT GAL selaku manajemen Koperasi GMS sedangkan lahan usaha milik masyarakat TSM UPT Lamunti B-6 sudah digarap semuanya dijadikan perkebunan sawit dan sudah menghasilkan buah sawit.

 

Diduga telah terjadi alih fungsi lahan diatas kawasan lahan penempatan Transmigrasi UPT Lamunti B-6 yang diklaim menjadi kawasan perizinan HGU Perusahaan Perkebunan Sawit PT GAL. Diduga PT GAL melakukan tindak kejahatan melanggar Kitab Undang-undang hukum pidana KUHP Pasal 385 Sanksi pidana untuk pelaku penyerobotan tanah dan UU Nomor 51/Prp/1960 tentang Larangan penggunaan tanah tanpa izin yang sah.

 

Bilamana benar klaim PT GAL memiliki HGU dalam wilayah UPT Lamunti B-6, maka Yang menjadi pertanyaan kita semua ” Kenapa Pemerintah Bisa Memberikan izin HGU PT GAL Diatas Lahan milik masyarakat Transmigrasi ??? Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020, izin HGU semestinya hanya diperbolehkan berada di Area Penggunaan Lain (APL), tidak boleh di Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP).”Ungkap nya.

 

 

Manuparyadi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *