Diduga Jual di Atas HET, Pangkalan LPG 3 Kg di Kotim Dikeluhkan Warga Miskin

banner 468x60

Sampit, MNCTVANO.com

Kotawaringin Timur, 30 Oktober 2025. Maraknya dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menuai sorotan publik. Salah satu pangkalan gas, yakni Pangkalan Al Fatih yang berlokasi di Jalan Kristopel Mihing, diduga menjual LPG bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat tim media mendatangi pangkalan tersebut untuk meminta keterangan, pemilik pangkalan mengaku menjual gas 3 kg dengan harga bervariasi antara Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung.

> “Kalau pembeli eceran yang beli banyak, misalnya sepuluh tabung, saya kasih harga Rp30.000 per tabung. Karena mereka juga jual lagi di eceran,” ujar pemilik pangkalan kepada wartawan.

Pengakuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, sebab sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 188.45/0192/HUK/SDA/2002, harga HET resmi LPG 3 kg di wilayah tersebut ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung.

Warga miskin mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas dengan harga resmi. Mereka menilai, sebagian pangkalan lebih mengutamakan keuntungan pribadi dibanding melayani masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi.

> “Kami hanya ingin beli sesuai harga pemerintah, bukan harga yang seenaknya. Tolong aparat jangan diam saja,” keluh salah satu warga setempat.

Masyarakat berharap PT Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti melakukan pelanggaran, warga meminta agar pihak terkait menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

> “Jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami masyarakat kecil hanya ingin keadilan,” tambah warga lainnya.

Dasar Hukum dan Sanksi

Pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan berikut:

1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, termasuk pengaturan harga jual LPG 3 kg.

2. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, tentang penyaluran LPG bersubsidi dan ketentuan harga jual LPG 3 kg.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi bersubsidi.

Sanksi bagi pangkalan yang terbukti menjual LPG di atas HET dapat berupa:

Pencabutan izin usaha,

Denda administratif, serta

Proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat hukum tidak menutup mata dan segera menertibkan praktik-praktik seperti ini agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

( Rani)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *