Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,-Sungguh tak diduga limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT. dalanta marsada sukses (DMS), mengubah warna aliran air sungai desa simpang III lae bingke, sehingga warga merasa gelisah,
Famoni Gulo anggota Komisi C DPRD Tapteng, menyampaikan kepada awak media disaat di konfirmasi setelah melakukan kunjungan kerja kelokasi Pabrik, PT DMS” Hasil limbah menggangu kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan,” ujar Famoni Rabu (28/05/2025) lalu
Pada saat awak media Mnctvano.com dan beberapa media lain melakukan investigasi langsung ke lokasi pada hari Kamis,07 juni 2025, ditemukan aliran pembuangan limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT. dalanta marsada sukses (DMS), di duga mengalir di aliran sungai kebun masyarakat” di desa desa simpang III lae bingke di mana sebelumnya air tersebut bisa difungsikan masyarakat setempat.
beberapa orang warga setempat seperti Boru Tinambunan (48), marga Simatupang, Sinaga dan beberapa yang lainya menyampaikan kepada awak media di saat melakukan konfirmasi, tentang efek limbah pabrik tersebut,” semenjak pabrik ini beroperasi dua kali dalam seminggu timbulkan bau tak sedap dan lalat sehingga pada saat kejadian itu kami tidak selera makan, Baunya menyengat dan timbulkan mual, hingga hilang selera makan; ini bisa mengancam kesehatan kami masyarakat Desa Lae Bingke dan Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ujar” Simatupang
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Mengatakan sanksi pidana terberat bagi pembuangan limbah tanpa izin di Indonesia terdapat dalam Pasal 104. Pasal ini mengatur tentang pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Beberapa warga “desa simpang III lae bingke marga Simatupang menyampaikan kepada awak media; PT DMS yang sepengetahuan kami masyarakat tidak pernah diresmikan dan langsung beroperasi tidak mengetahui sama sekali soal izin serta sejauh mana pengolahan limbah pabrik tersebut.”
Sala satu marga Sinaga dan beberapa warga desa Sigodung yang juga berdampingan dengan Pabrik DMS, merupakan asli putra daerah juga mengeluhkan kondisi pencemaran udara.
Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah daerah, dinas dan APH terkait segera mengambil tindakan untuk memastikan aktivitas pengelola limbah PT DMS Di desa simpang III lae bingke ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas PT. DMS tentang pengelola limbah tersebut.
BersambungDiduga Limbah PKS PT. DMS Mengubah Warna Aliran Air Sungai Desa Simpang III Lae Bingke.
Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Sungguh tak diduga limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT. dalanta marsada sukses (DMS), mengubah warna aliran air sungai desa simpang III lae bingke, sehingga warga merasa gelisah,
Famoni Gulo anggota Komisi C DPRD Tapteng, menyampaikan kepada awak media disaat di konfirmasi setelah melakukan kunjungan kerja kelokasi Pabrik, PT DMS” Hasil limbah menggangu kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan,” ujar Famoni Rabu (28/05/2025) lalu
Pada saat awak media Mnctvano.com dan beberapa media lain melakukan investigasi langsung ke lokasi pada hari Kamis,07 juni 2025, ditemukan aliran pembuangan limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT. dalanta marsada sukses (DMS), di duga mengalir di aliran sungai kebun masyarakat” di desa desa simpang III lae bingke di mana sebelumnya air tersebut bisa difungsikan masyarakat setempat.
beberapa orang warga setempat seperti Boru Tinambunan (48), marga Simatupang, Sinaga dan beberapa yang lainya menyampaikan kepada awak media di saat melakukan konfirmasi, tentang efek limbah pabrik tersebut,” semenjak pabrik ini beroperasi dua kali dalam seminggu timbulkan bau tak sedap dan lalat sehingga pada saat kejadian itu kami tidak selera makan, Baunya menyengat dan timbulkan mual, hingga hilang selera makan; ini bisa mengancam kesehatan kami masyarakat Desa Lae Bingke dan Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ujar” Simatupang
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Mengatakan sanksi pidana terberat bagi pembuangan limbah tanpa izin di Indonesia terdapat dalam Pasal 104. Pasal ini mengatur tentang pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Beberapa warga “desa simpang III lae bingke marga Simatupang menyampaikan kepada awak media; PT DMS yang sepengetahuan kami masyarakat tidak pernah diresmikan dan langsung beroperasi tidak mengetahui sama sekali soal izin serta sejauh mana pengolahan limbah pabrik tersebut.”
Sala satu marga Sinaga dan beberapa warga desa Sigodung yang juga berdampingan dengan Pabrik DMS, merupakan asli putra daerah juga mengeluhkan kondisi pencemaran udara.
Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah daerah, dinas dan APH terkait segera mengambil tindakan untuk memastikan aktivitas pengelola limbah PT DMS Di desa simpang III lae bingke ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas PT. DMS tentang pengelola limbah tersebut.
Bersambung
(Tim)