Nias Selatan, Sumatra Utara, mnctvano.com,-
FATOU,OSA Hulu, S.Th Kepala Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara diduga arogansi dan intimidasi sejumlah wartawan dan Lembaga KOMNAS LP-KPK saat di temui di wilayah pemerintah Desa Awoni Lauso.
Kronologi Kejadian, Sejumlah wartawan dan Lembaga Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan dan beberapa wartawan ketika konfirmasi terkait alokasi Penggunaan Dana Desa Awoni Lauso mulai Tahun 2023 Sampai 2024, yang diduga ada Kejanggalan didalam laporan pertanggungjawaban tiap tahun Pemerintah Desa Awoni Lauso sesuai Data yang ada dan diduga Kepala Desa Awoni Lauso tidak transparan tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2023-2024.
Insiden ini bermula ketika salah seorang Lembaga KOMNAS LP-KPK An. Agustinus Zebua meminta tanggapan untuk menyelaraskan data Kepada Kepala Desa Awoni Lauso namun respon Kepala Desa An.Fatou,osa Hulu Dengan Berlagak Preman dengan nada emosional Menyuruh anaknya dan salah seorang masyarakat untuk melakukan pengambilan video dan mempertanyakan “Jika bapak dari Lembaga LP-KPK apakah ada surat tugas khusus dari pimpinan saya?Jika kalian melakukan pemeriksaan dan konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa Harus ada Surat Tugas Khusus dari pimpinan saya, jika tidak ada saya tidak menerima konfirmasi tersebut.
Tindakan arogan yang dilakukan Kepala Desa Awoni Lauso ini tidak hanya menciderai hati seorang wartawan dan Lembaga tetapi juga menodai martabat profesi jurnalisme
Wartawan adalah pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, yang berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah.
Pasal yang dapat menghambat profesi jurnalis adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dalam kasus ini, wartawan berperan sebagai pengawas sosial yang berusaha menyampaikan keluhan warga agar dapat diperbaiki, Reaksi negatif dari pejabat desa tersebut tidak hanya mengecewakan wartawan secara pribadi, tetapi juga bisa menciptakan persepsi buruk tentang kepemimpinan desa di mata masyarakat.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Sebagai pemimpin, Kepala Desa seharusnya memberikan contoh sikap terbuka dan tanggung jawab dalam melayani masyarakatnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa menerima kritik atau keluhan adalah bagian dari tugas seorang pejabat publik. Reaksi Arogan kepada wartawan dan Lembaga yang melaksanakan tugasnya hanya akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Sikap responsif, transparan, dan penuh empati seharusnya menjadi prioritas setiap pemimpin desa agar dapat melayani masyarakat secara optimal.
Profesi jurnalisme dan lembaga sendiri memiliki fungsi sosial yang sangat penting. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan mengemban amanah untuk mengungkap fakta dan menyampaikan informasi kepada publik demi kepentingan bersama. Ketika wartawan berusaha menemui kepala desa dan perangkatnya untuk mengonfirmasi, mereka menjalankan tugas profesionalnya yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebenaran tetap terjaga. Oleh karena itu, pejabat publik, terutama kepala desa, harus mampu menerima pertanyaan atau kritik dengan sikap tenang dan profesional, memberikan jawaban yang relevan dan jelas, tanpa perlu merasa tersinggung atau bereaksi negatif.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya etika dan profesionalisme, baik di kalangan pejabat publik maupun pekerja media. tindakan seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan di lingkungannya semestinya bisa menunjukkan sikap terbuka dalam menerima masukan atau kritik. Dengan demikian, interaksi antara pemerintah desa dan masyarakat, termasuk jurnalis yang membawa aspirasi warga, dapat berjalan baik serta mencerminkan sinergi yang sehat dan konstruktif.
(Talifaudu Lase / Mareri Tafonao)