Diduga Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Bawolato Arogan Dan Intimidasi Wartawan

banner 468x60

Nias, Sumatera Utara, mnctvano.com,-
Oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Bawolato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara inisial LMZ A.Md, diduga arogansi dan intimidasi terhadap wartawan dan Lembaga swadaya masyarakat. saat di temui di Ruang kerjanya di Jlm. Arab Gomo, Desa Hou,. Pada Selasa (20/1/2026).

Kronologi Kejadian, beberapa wartawan ketika konfirmasi klarifikasi PERS terkait alokasi Penggunaan Dana BOS Sekolah SMP Negeri 10 Bawolato anggaran Tahun 2024 – 2025, yang diduga ada Kejanggalan didalam laporan pertanggung jawaban Kepala Sekolah Dan Bendahara, sesuai data yang ada dan diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Bawolato tidak transparan tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Tahun Anggaran 2024-2025.

Insiden ini bermula ketika salah seorang Wartawan Media mnctvano.co Dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta tanggapan untuk konfirmasi klarifikasi PERS Kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Bawolato. namun respon dari Kepala Sekolah inisial LMZ A.Md,  Dengan Berlagak tidak Etik dengan nada emosional dan melarang melakukan peliputan atau video.

Oknum Kepsek juga mempertanyakan “Jika bapak dari Media dan lembaga swadaya masyarakat apakah ada surat tugas. Dari dinas. Jika kalian melakukan konfirmasi PERS terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Harus ada Surat Tugas Khusus, jika tidak ada saya tidak menerima konfirmasi tersebut. ucap kepsek dengan nada tinggi 

Tindakan arogan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah itu sudah menciderai hati wartawan dan Lembaga swadaya masyarakat 

Wartawan adalah pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, yang berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

menghambat menghalang-halangi wartawan saat menjalankan tugas peliputan.  Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU PERS, yang berkaitan dengan kebebasan PERS dan hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Dalam kasus ini, wartawan berperan sebagai kontrol sosial yang berusaha menyampaikan keluhan warga agar dapat diperbaiki, Reaksi negatif dari pejabat Sekolah tersebut tidak hanya mengecewakan wartawan secara pribadi, tetapi juga bisa menciptakan persepsi buruk tentang kepemimpinan Sekolah di mata masyarakat.

Pasal 18 ayat (1) UU PERS menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 

Sebagai pemimpin, Kepala Sekolah seharusnya memberikan contoh sikap terbuka dan tanggung jawab dalam melayani masyarakatnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa menerima kritik atau keluhan adalah bagian dari tugas seorang pejabat publik. Reaksi Arogan kepada wartawan dan Lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial. hanya akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap dinas pendidikan. Sikap responsif, transparan, dan penuh empati seharusnya menjadi prioritas setiap pemimpin desa agar dapat melayani masyarakat secara optimal.

Profesi jurnalisme dan lembaga swadaya masyarakat sendiri memiliki fungsi sosial yang sangat penting. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan mengemban amanah untuk mengungkap fakta di balik data dan menyampaikan informasi kepada publik demi kepentingan bersama. Ketika wartawan berusaha menemui kepala sekolah dan bendahara untuk mengonfirmasi, mereka menjalankan tugas profesionalnya yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebenaran tetap terjaga. Oleh karena itu, pejabat publik, terutama kepala Sekolah, harus mampu menerima pertanyaan atau kritik dengan sikap tenang dan profesional, memberikan jawaban yang relevan dan jelas, tanpa perlu merasa tersinggung atau bereaksi negatif.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya etika dan profesionalisme, baik di kalangan pejabat publik maupun pekerja media. tindakan seorang Kepala Sekolah yang seharusnya menjadi panutan di lingkungannya semestinya bisa menunjukkan sikap terbuka dalam menerima masukan atau kritik. Dengan demikian, interaksi antara dinas pendidikan sekolah dan masyarakat, termasuk jurnalis yang membawa aspirasi warga, dapat berjalan baik serta mencerminkan sinergi yang sehat dan konstruktif.

Bersambung :

(MarTaf

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *