Aceh Utara, Aceh, mnctvano.com,- Adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD) harus secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Namun ternyata masih saja ada desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan (DD) dana desa, seperti Gampong (Desa) Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Saat ini Pemerintah Gampong (Desa) Lhok Krek melaksanakan pembangunan proyek pengerasan jalan di Gampong Lhok Krek, namun sayang dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya tanpa dilengkapi papan informasi, sehingga tidak jelas darimana sumber anggarannya dan juga berapa nilai anggarannya.
Terpantau oleh awak media, Rabu (07/05/2025) di lokasi proyek pengerasan jalan tidak ditemukan adanya papan informasi proyek, sehingga membingungkan bagi para Wartawan dalam melaksanakan tugas sosial kontrol. Selain itu dari segi progres pembangunannya-pun terkesan “asal jadi” bescos banyak bercampur tanah, sehingga proyek jalan ini, dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi.
Menurut salah seorang warga Gampong Lhok Krek yang enggan disebutkan namanya, saat berada di lokasi mengatakan.
“Proyek pembangunan jalan ini sangat membingungkan yang pertama terkait sumber dana anggaranya darimana, nilai anggaran-nya berapa dan berapa lama masa waktu pengerjaannya.
“Seharusnya kalau proyek jalan ini, bersumber dari (DD) dana desa yang berarti bersumber dana uang Negara. Semestinya ada papan informasi, biar masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya pembangunan proyek jalan ini,” katanya.
Sementara Keuchik Lhok Krek Muhammad Nur, saat dihubungi awak media melalui via WhatsApp untuk dikonfirmasi, tidak menjawab sama sekali.
(Marhaban).