Diduga PT MIR Serobot Lahan Transmigrasi SP II Pulo Pakkat. Desa Sihapas. Kecamatan Suka Bangun.

Oplus_0
banner 468x60

 

Sihapas, Suka Bangun, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, MNCTVano.com,-
Upaya penyerobotan lahan oleh perusahaan PT MIR ini membuat warga transmigrasi SP II Pulo Pakkat. kehilangan mata pencaharian dan masa depan anak cucu mereka

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lahan ini merupakan lahan transmigrasi SP II Pulo Pakkat yang dulunya pernah ditanami dengan Padi, namun ketika tidak ada irigasi untuk mengairi lahan persawahan tersebut membuat para transmigrasi kewalahan dan berhenti menanam padi.

Setelah tidak ditanami Padi, Pengusaha Sumatra Diesel bekerja sama PT. MIR (maju indo raya) dengan berbagai akal dan upaya melakukan penyerobotan lahan tersebut dan ditanami dengan Kelapa Sawit.

Hal tersebut diungkapkan oleh warga masyarakat transmigrasi Pulo Pakkat II desa sihapas Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, inisial JW kepada media ini Sabtu 21 Desember 2024 dan meminta agar Pemda dan DPRD kabupaten Tapanuli Tengah segera melakukan evaluasi terhadap upaya penyerobotan lahan oleh Perusahaan Sumatra Diesel dan PT MIR tersebut terangnya

Namun saat ini lahan kami sudah dikelola oleh PT MIR (maju indo raya) sehingga kami tidak ada lahan perumahan yang setengah hektar per KK, lahan I dan lahan II ucap warga Minggu 22 Desember 2024

kami masyarakat transmigrasi SP II Pulo Pakkat dan masyarakat desa sihapas harus meningkatkan pertanian sawit guna mencukupi kebutuhan hidup kami sebagai masyarakat desa sihapas maupun masyarakat pada umumnya.

Ketika lahan kami telah diserobot dan digarap oleh perusahaan Kelapa Sawit membuat kami tak berdaya, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari pada umumnya,

Oleh karena itu kami masyarakat desa sihapas yang pada tahun 1998 kami di tetap kan sebagai warga transmigrasi SP II Pulo Pakkat, Kecamatan Sibabangun pada saat itu. Sebelum di mekar kan. Kecamatan Suka Bangun ini. Kami masyarakat sangat mengharapakan perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Tapanuli Tengah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pemerintah pusat. melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Transmigrasi, untuk bisa melihat hal ini secara serius sehingga kami sebagai masyarakat transmigrasi tidak menjadi korban tegasnya

Untuk pada saat ini awak media belum bisa konfirmasi klarifikasi PERS kepada pihak PT MIR. sudah beberapa kali dihubungi dengan nomor : 08128305XX09 namun belum tersambung. Awak media ini akan mencoba konfirmasi klarifikasi dalam waktu dekat.  hingga berita ini di terbitkan.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *