Diduga Rugikan Keuangan Negara, Tim Banyuwangi TV 1 Bersama IWB Serta KPJ Laskar Putih Dan Forsuba Kirimkan Surat Ke Presiden RI

banner 468x60

 

Jakarta, mnctvano.com,- Kembali Tim Info Warga Banyuwangi (IWB) berada di Jakarta, kedatangan IWB tersebut dalam rangka mengirimkan surat laporan dan pengaduan yang di tujukan kepada Presiden RI. tidak hanya bersama tim IWB, kali ini  IWB bersama gabungan aktifis, terpantau dalam rombongan saat tiba di skertariat Negara. Tim Banyuwangi TV 1, LSM Forsuba selalu pemohon praperadilan dan KPJ Laskar Merah Putih.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam keterangan nya, Ketua KPJ laskar merah putih  M. Yunus wahyudi mengatakan bahwa beberapa laporan kami pada hari ini, Rabu (4/12/2024) telah masuk di sekretariat negara, dengan harapan segera dapat di tindak lanjutan oleh Presiden RI .

” Besar harapan kami agar surat laporan ini menjadi atensi untuk pak presiden. Adanya kejanggalan atas dikeluarkannya SP3 untuk Nafiul Huda yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejari Banyuwangi, “terang M yunus wahyudi

Nafiul Huda sendiri telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejari banyuwangi atas adanya temuan Inspektorat akan pengadaan anggaran  Makan Dan Minum Fiktif pada tahun 2022  semasih menjabat sebagai kepala Badan pendidikan dan kepegawaian.Namun Masih dalam status tersangka oleh pihak kejari tersebut justru Nafiul Huda  di angkat menjadi staf ahli bupati banyuwangi Ipuk fiestiandani kala itu.

“Semasih berstatus Tersangka justru NH di mutasi menjadi Staf Ahli Bupati, padahal, dugaan temuan kerugian negara tersebut Dari sebuah alokasi anggaran Mamin fiktif 400 juta lebih lhoo, enak dong, sudah terjadi korupsi lantas di SP3 kasusnya, Maling ayam saja lansung di pidana, ini korupsi justru di SP3 oleh pihak kejari banyuwangi,” Terang Abi Arbain ketua IWB

Sehingga atas peristiwa tersebut LSM Forum Suara Banyuwangi (Forsuba) melakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri banyuwangi, setelah 5 kali persidangan Hakim ketua memutuskan praperadilan tersebut di putuskan bahwa Apa yang di jadikan materi tuntutan Praperadilan tersebut di putuskan sebagai  N,O (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Sehingga banyaknya kejanggalan atas munculnya SP3 Kejari banyuwangi atas kasus mamin fiktif tersebut. IWB bersama tim aktifis banyuwangi mengirimkan materi hasil putusan PN banyuwangi  atas sidang  praperadilan dari pihak lsm Forsuba.

Untuk sekedar di ketahui, bahwa dalam putusan PN atas sidang praperadilan penetapan tersangka kasus Mamin fiktif tersebut ada sebuah pengembalian kerugian negara sesuai dengan temuan tim  auditor 9 Inspektorat Rp 400 juta lebih yang di lakukan oleh atas nama Eko Wahyu kepada pihak BPKAD Banyuwangi dan telah di akui oleh pihak BPKAD pada waktu memberikan  keterangan saksi praperadilan di  PN banyuwangi. Semua isi materi putusan terlampir.

(Nur biro/Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *