Diduga Tejok Tidak Paham Menggunakan Sosmed Akhirnya Di Polisikan.

banner 468x60

mnctvano.com, Sergai, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Dengan berkembangnya jaman kita harus lebih paham menggunakan sosmed karena kita dilindungi undang-undang yang telah berlaku dan dilaksanakan di negara kita ini yaitu Negara Indonesia yang tertulis di UU yaitu,,,,,,

Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di antaranya Pasal 433, Pasal 310, dan Pasal 311. 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pasal 433 KUHP

Melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang 

Melarang perbuatan menuduh seseorang dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum 

Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta 

Pasal 310 KUHP 

Melarang perbuatan menghina dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

Ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau didenda

Pasal 311 KUHP 

Melarang perbuatan menghina secara tertulis atau melalui gambar

Ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE 

Melarang perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Dalam kasus pencemaran nama baik, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat meminta hakim memutus bahwa tindakan itu merupakan fitnah.

Saudara bapak Sugito sebagai ketua DPC LSM PAKAR Serdang Bedagai telah resmi melaporkan terlapor dengan fitnah di medsos yang diterima SPKT POLDASU, diterima nya laporan karena dianggap duduk sebagai perkara yang akan disidangkan nanti.
Pasca Bapak sugito melapor diharap segera Poldasu Memanggil memeriksa dan menindak pelaku pencemaran nama baik Saudara Sutejo Bila sudah terbukti melanggar uu pencemaran nama baik.

BT/Tim

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *