Bumi nabung baru Lampung Tengah MNctvano com-pungli atau pemungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah adalah tindakan yang dilarang oleh oknum dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang pemrosesan pembuatan sertifikat seharusnya memiliki biaya resmi yang diatur oleh pemerintah bukan biaya yang dipungut secara tidak resmi atau ilegal pungli dapat menimbulikan menimbulkan masalah bagi masyarakat seperti kesulitan dalam mendapatkan sertifikat atau harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dari seharusnya pungli dalam pembuatan sertifikat tanah adalah tindakan yang tidak beralasan dan harus dihindari proses pembuatan sertifikat tanah harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang resmi dan biaya yang sudah diatur oleh pemerintah.
L.500×500 Sejumlah 500 bidang warga di kampung bumi nabung Baru kecamatan bumi nabung kabupaten Lampung Tengah mengeluh besarnya biaya pendaftaran pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL masyarakat merasa dibebani dengan pemungutan biaya sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) perbandingan kenapa harus membayar biaya sebesar ini kita warga yang tidak mau disebut namanya pada media dan awak media ini menanggapi keluhan warga, awak media turun langsung untuk konfirmasi terkait adanya biaya pendaftaran tanah melalui program PTSL kepada sekretaris/bendahara pokmas PTSL yang beranisial (TR) di tempat kediamannya di kampung bumi nabung Baru kecamatan bumi nabung Lampung Tengah.
(MEDI S)