BONDOWOSO, Mnctvona.com 30/10/2025, Seorang warga Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, bernama Wiwin Aryani (37), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh B.Hj. Ma’ruf (55), warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, ke Polsek Jambesari Darus Sholah, Polres Bondowoso.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/VII/2025/SPKT Polsek Jambesari Darus Sholah, tertanggal 28 Juli 2025.
Dalam laporannya, Wiwin menjelaskan bahwa pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, ia diduga menjadi korban penipuan dalam perjanjian kontrak toko di Pasar Kreongank dengan terlapor B.Hj. Ma’ruf.
Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai biaya sewa toko berukuran 7×10 meter persegi untuk jangka waktu lima tahun, yang seharusnya berakhir pada tahun 2030.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung dapat menempati toko tersebut karena toko telah digunakan oleh orang lain bernama Indah, yang diketahui merupakan anak dari B.Hj. Ma’ruf. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Sebagai bukti, pelapor menyerahkan satu lembar kwitansi kontrak toko tertanggal 17 Desember 2024.
Saksi-saksi dalam laporan ini antara lain Jumrana (50), warga Desa Sumber Salam, serta Putri (30), warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
Laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh petugas piket Polsek Jambesari Darus Sholah, Aipda Agung Zulkarnain (NRP 86051144), dengan sepengetahuan Kapolsek Jambesari Darus Sholah, Iptu Sumanto, S.H.
Saat ini, kasus dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Diharapkan, langkah hukum yang diambil dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perjanjian atau kontrak serupa.
Reporter : (RNy)











