LANDAK,Kalbar – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak memfasilitasi mediasi, antara perwakilan Karyawan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, buntut peralihan kepemilikan saham pihak Perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk ke Posco International. Mediasi berlangsung pada Kamis, 11/12/2025
di Ruang Pertemuan DPMPTSPTK Landak.
Mediasi ini digelar setelah munculnya penolakan dari Anggota Serikat Pengurus Komisariat (PK) FSB Kamiparho PT Nusantara Sarana Alam dan PT Tebar Tandan Tenerah (KSSBI) yang menilai sejumlah hak karyawan, harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum proses take over berjalan sepenuhnya.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan pekerja menyampaikan empat tuntutan, yaitu :
Penyelesaian hak-hak karyawan sebelum masuk masa kerja baru.
Pemberian uang apresiasi satu bulan gaji seperti yang sebelumnya diberikan pemilik lama.
Pembayaran hari kerja yang digunakan untuk aksi damai.
Permintaan audiensi dengan Bupati Landak terkait hak-hak karyawan pasca peralihan kepemilikan.
Perwakilan manajemen perusahaan menyampaikan bahwa seluruh karyawan PT Sampoerna Agro tetap bekerja sebagaimana biasa, dan tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Manajemen juga menegaskan bahwa pemberian uang apresiasi oleh pemilik lama merupakan kebijakan internal, dan bukan kewajiban perusahaan baru.
Aspirasi karyawan yang disampaikan, melalui mediasi selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan kebun masing-masing untuk dihitung hak kerjanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, DPMPTSPTK Landak menyimpulkan, empat poin :
Tidak ada pemutusan hubungan kerja, sebab alih kepemilikan tidak termasuk kategori PHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 61.
Pemenuhan hak karyawan diharapkan tidak mengalami perbedaan antara kebijakan lama dan baru.
Pertemuan lanjutan bersama Bupati Landak memungkinkan untuk dijadwalkan, dan akan diinformasikan lebih lanjut oleh dinas. Jika ada kesepakatan baru antara serikat pekerja dan manajemen, maka akan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Renggo,S.P Ketua Komisariat Serikat Buruh Karmiparho Kabupaten Landak menyampaikan, kepada awak media bahwa tuntutan sebelumnya ,bahwa opsi yang diajukan pihak karyawan belum ada mendapatkan kepastian dari pihak management perusahaan. Dan ia berharap pihak management dapat memberikan hak-hak karayawan sesuai dengan aturan”,tutupnya.
Mediasi ditutup oleh Kepala DPMPTSPTK Landak, Drs. Benipiator, MM, yang berharap proses dialog dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial serta iklim investasi di Kabupaten Landak.
“Anton Nugroho selaku HRD PT Sampoerna Agro, saat dikonfirmasi via WhatsApp , Mnctvano.com terkait hal tersebut, enggan menjawab dan mengabaikan sampai berita ini disiarkan kan kemeja redaksi.(Musa)











