Dugaan Kekurangan Volume Anggaran Kegiatan BLUD RSUD Pringsewu Uangnya Sudah Dipulangkan Ke Rekening BLUD

banner 468x60

Pringsewu, mnctvano.com – Terkait pemberitaan pada Senin 16 Nopember 2024, atas dugaan menunjukan terdapat kekurangan volume, pada hasil pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik pekerjaan, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi, serta pengujian fisik secara uji petik atas pelaksanaan pekerjaan pada RSUD Pringsewu tahun 2023, yang telah berstatus BLUD RSUD Pringsewu Kabupaten, telah dikembalikan ke Kas BLUD, Kamis (19/09/2024).

 

Tersebut, sebagai berikut: Hasil pengujian fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp9.064.025,61, dengan perhitungan pada tabel berikut.

 

– Tabel 3. 20 Rincian Perhitungan Kekurangan Volume Pembangunan Gedung-Gudang Rumah Sakit Tahap II.

 

1. Pekerjaan Rangka Plafond dgn kontrak Rp. 105.90 yang terpasang Rp. 93.89. dengan harga satuan Rp.178.850. hingga kekurangan Volume Rp. 2147. 988,50.

 

2. Pekerjaan Plafond UPVC, volume Kontrak Rp. 105,90. terpasang Rp.93,89, harga satuan Rp.228.453. Nilai kekurangan volume Rp. 2743.720.53.

 

3. Pekerjaan list Plafon (Pekerjaan penutup lantai dan dinding) Rp. 70,000. terpasang 05,33. harga satuan pekerjaan Rp.25.521,00; hingga kekurangan volume Rp323.351,07;

 

 

1. Pasangan Granit tile lantai 60cmx60cm dengan kontrak Rp. 68,30; terpasang Rp. 57,19; harga satuan pekerjaan Rp.343.520,13; hingga nilai kejuangan volume Rp.3816.508,65;

 

2. Pasangan keramik lantai 40cmx40cm kontrak 5,66 terpasang 5,55; harga satuan pekerjaan Rp.295.062,38 dgn nilai kekurangan volume Rp.32.456.86.

 

Dengan kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Pada:

Pasal 11 ayat (1) huruf i yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak.

 

 

 

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan RSUD Pringsewu, Rohmad mewakili Direktur RSUD Pringsewu, Andi Arman membantah, bahwa dugaan yang telah terbit pada beberapa media online itu sudah selesai, uang telah dikembalikan.

 

“Uang telah kita kembalikan ke Kas BLUD pada tanggal 12 Februari 2024, ke rekening BLUD, sebesar Rp. 9.064.025,61 (Sembilan juta Enam Puluh Empat Ribu Dua Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Satu Sen). sesuai saran dari BPK dan dan menurut BPK sudah selesai.” kata Rohmad mengakui kepada awak media, Rabu (18/09/2024).

 

“Kalo yang lain, alhamdulillah sudah diperiksa juga,” terang Rohmad.

 

Lebih lanjut, Rohmad menegaskan, pihaknya menang dilakukan pemeriksaan BPK RI tahun 2024 untuk kegiatan tahun 2023. kemudian untuk tim pendukung RSUD Pringsewu sudah sesuai.

 

“Hal itu tidak ceroboh, tapi memang yang RSUD keluarkan sudah sesuai standar. makanya kita diminta mengembalikan. Dan sudah kita kembalikan ke rekening BLUD RSUD, kita ada dasarnya dalam melakukan kegiatan,” katanya. (Bastian)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *