Dugaan Korupsi Penjualan Saham Rp300 Miliar Di Banyuwangi, BCW Minta KPK Usut Tuntas

banner 468x60

Banyuwangi, Jawa Timur, mnctvano.com,- Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuwangi Corruption Watch (LSM BCW) telah melaporkan kasus penjualan saham senilai Rp300 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga saat ini, perkembangan laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut.

Ketua BCW, Masruri, menyatakan bahwa laporan mengenai penjualan saham yang terjadi pada tahun 2020 telah resmi disampaikan kepada KPK. “Kasus ini sudah kami laporkan di KPK RI,” ungkap Masruri pada Senin (3/2/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Masruri menekankan pentingnya kejelasan mengenai penggunaan dana hasil penjualan saham yang diberikan oleh PT. Merdeka Copper Gold (MCG) kepada Pemerintah Daerah Banyuwangi. Ia menjelaskan, perjanjian yang ditandatangani antara Bupati Abdullah Azwar Anas dan tujuh pemilik saham pendiri menyatakan bahwa hibah saham, yang dikenal sebagai Golden Share, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Banyuwangi.

Sebanyak 10% dari saham PT. MCG telah disepakati untuk dihibahkan. Masruri mempertanyakan realisasi dana sebesar Rp298 miliar yang diperoleh dari penjualan saham tersebut, serta pembangunan apa saja yang sudah terwujud. “Jika selama ini tidak terjawab, maka polemik akan muncul di Bumi Blambangan,” tegasnya.

Indikasi penyimpangan dalam penggunaan uang hasil penjualan saham juga perlu diungkap, terutama menjelang akhir masa jabatan Bupati Anas. Hal ini bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Banyuwangi tahun 2020, di mana Ipuk Fiestiandani, istri Abdullah Azwar Anas, mencalonkan diri sebagai bupati.

Masruri menambahkan bahwa laporan mereka telah diterima KPK pada 22 November 2024. “Kami akan mengikuti tahapan proses di KPK untuk masuk ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

(Nur Cholis)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *