Mnctvano.com//Melawi,Kalbar – Seorang warga Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, bernama Edi Rianto (43) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Polres Melawi. Laporan ini ia sampaikan setelah merasa menjadi korban fitnah melalui pemberitaan sepihak di salah satu media online, yang menyebut dirinya sebagai penampung emas dan BBM ilegal terbesar di Nanga Kayan.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/131/VII/2025/RES MELAWI, tertanggal Senin, 21 Juli 2025.
Edi menegaskan, bahwa tuduhan dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan sangat merugikan secara pribadi maupun sosial.
“Saya tidak terima dengan adanya pemberitaan oleh media seperti itu. Pada hari ini Senin, (21/7/2025)
Saya melaporkan atas fitnah yang beredar di salah satu media online. Itu adalah menyerang seseorang tanpa dasar,” jelas Edi Rianto kepada wartawan usai membuat laporan.
Edi juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah mengganggu kenyamanan hidupnya dan berdampak terhadap nama baik dan martabat keluarga.
“Saya juga tidak terima dituduh yang bukan-bukan. Makanya saya bikin pengaduan ke Polres Melawi agar ada kejelasan hukum ke depannya,” tutur Edi Rianto.
Laporan pengaduan tersebut diterima secara resmi oleh Kanit I SPKT Polres Melawi dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Edi berharap kasus ini menjadi peringatan agar setiap pihak, termasuk media, tidak sembarangan menyebarkan informasi tanpa klarifikasi atau dasar yang kuat, terlebih hingga menuduh seseorang tanpa bukti yang sah.(red)