F.S Berharap Keadilan Bagi Suaminya, Terkait Barang Bukti Sabu Yang Diduga “Dipaksa” Mengakui

banner 468x60

Sergai, Sumatera Utara, mnctvano.com,- F.S (24 tahun) yang tinggal di dusun IV genting desa Simalas kecamatan Sipispis-Sergai Sumut berharap keadilan bagi suaminya B.S yang diduga “dipaksa” mengakui barang bukti berupa sabu oleh Satnarkoba polres Tebing Tinggi Polda Sumut,karena sabu tersebut milik inisial H diduga pengedar yang berhasil kabur pada saat penggerebekan(20/02/2025).

Pada pemberitaan sebelumnya B.S kepada Liputan 4.com/Mnctvano.com. (24/05/2025) menceritakan

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Awalnya saya datang ke gubuk tersebut ingin membeli sabu dengan membawa uang Rp 100.000(seratus ribu rupiah) dan dilokasi ada sekitar 5 orang, termasuk inisial H yang diduga pengedar,lalu tiba-tiba datang 6 orang dengan berboncengan mengendarai 3 sepeda motor mendatangi kami dan ternyata polisi,dan pada saat itu saya yang tertangkap dan keempat orang lainnya berhasil melarikan diri, setelah itu polisi mendapati Sabu dan uang saya dan juga handphone di lantai gubuk tersebut” ujar B.S.

Diketahui berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor S.TAP/39/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba,B.S diduga melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1).

F.S juga berharap agar polisi juga menangkap inisial H diduga pengedar yang masih bergentayangan di desa.

“Saya minta polisi juga menangkap inisial H karena suami saya berdasarkan pengakuannya hanya ingin membeli sabu dengan membawa uang Rp 100.000” ujar F.S.

Meski telah berkali kali pemberitaan sampai saat pihak Satnarkoba polres Tebing Tinggi belum memberikan tanggapannya.

(BT/Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *