Fenomena Dilema Penegakan Hukum Polres Sintang : “PETI di Sintang Antara Aturan dan Tekanan Massa”

Oplus_0
banner 468x60

Sintang, Kalimantan Barat – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW – BAKUMKU) Provinsi Kalimantan Barat Asido Jamot Tua Simbolon,S.H. angkat bicara, terkait almosfer situasi yang terjadi di Sintang akibat Aparat Penegak Hukum (APH), yang dalam hal ini Polres Sintang menangkap beberapa orang yang diduga sebagai Pelaku Tambang Illegal (PETI).

BAKUMKU Kalbar lebih menyoroti kepada aspek hukum, yang menjadi tolok ukur pada proses penangkapan tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa landasan hukum PETI, adalah sebagai Tindak Pidana Kerugian Negara.

Dari kacamata hukum, PETI bukanlah sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 secara tegas menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Secara yuridis, PETI mengakibatkan :

1. Kerugian Negara: Hilangnya potensi penerimaan negara dari royalti dan pajak.

2. Kerusakan Ekologis: Penggunaan merkuri atau sianida yang merusak ekosistem sungai dan tanah secara permanen.

3. Pelanggaran Tata Ruang : Seringkali beroperasi di kawasan hutan lindung atau konservasi.

Ketegasan Aparat di Tengah Tekanan Massa, yang merupakan fenomena yang sering terjadi, adalah ketika aparat penegak hukum (APH) melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI, muncul resistensi dari massa.

Seringkali, pelaku “Bersembunyi” di balik narasi “Perut lapar”, atau “Tambang rakyat” untuk memobilisasi masyarakat guna mengintimidasi aparat.

Ketegasan aparat dalam situasi ini diuji dalam tiga aspek :

Pertama. Kepastian Hukum (Legal Certainty) : Aparat tidak boleh surut hanya karena tekanan massa. Membiarkan PETI tetap beroperasi setelah adanya penindakan, justru akan menciptakan bad precedent (preseden buruk), bahwa hukum bisa dinegosiasikan melalui pengerahan massa.

Kedua. Diskresi yang Terukur : Aparat menggunakan pendekatan Pre-emptive dan Preventive sebelum melakukan Repressive. Namun, ketika penangkapan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus tetap berjalan (due process of law) hingga ke pengadilan.

Ketiga. Keamanan dan Ketertiban Umum: Aparat bertindak bukan hanya untuk menangkap pelaku, tetapi untuk melindungi hak masyarakat luas yang lebih besar atas lingkungan hidup yang sehat, yang seringkali terancam oleh limbah tambang ilegal.

Tantangan yang kerap muncul, yaitu : Mengubah Paradigma Mediasi ke Legalisasi.

Hukum tidak boleh buta terhadap realitas sosial. Ketegasan aparat harus dibarengi dengan solusi dari pemerintah daerah.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pemodal (cukong) PETI, adalah harga mati, namun bagi masyarakat lokal, solusinya adalah mendorong Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Hukum harus tetap tegak meskipun langit runtuh (Fiat Justitia Ruat Caelum). Tekanan massa tidak boleh membatalkan delik pidana yang telah terjadi, karena pembiaran terhadap PETI, adalah pembiaran terhadap kerusakan masa depan lingkungan kita.”, tutup

Asido.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *