Karawang, mnctvano.com – PT Cahaya Mitra Utama, bersama sejumlah LSM dan ormas pendukung, mengeluarkan surat terbuka kepada Polres Karawang pada 31 Juli 2024. Namun, surat ini mendapat penolakan keras dari LSM NKRI dan aliansi besar lainnya di Kabupaten Karawang, Kamis (1/8/2024).
Surat tersebut menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri tidak memiliki dasar kuat. H. Suparno, Ketua Umum LSM NKRI, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
“Putusan Pengadilan Negeri Karawang telah memenangkan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri, memberikan dasar kuat untuk melaksanakan unjuk rasa di PT HK-PATI, meskipun PT Cahaya Mitra Utama sedang mengajukan banding,” jelas H. Suparno.
Aksi unjuk rasa ini difokuskan pada PT HK-PATI, yang menjadi sasaran tuntutan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri terkait permohonan kerjasama pengelolaan limbah B3 bernilai ekonomis. “Aksi ini juga didukung oleh berbagai ormas dan LSM di Kabupaten Karawang,” tambahnya.
Ketua Distrik LSM GMBI Karawang, Asep Mulyana, mengecam pernyataan Direktur PT Cahaya Mitra Utama, H. Toha Sugianto, yang dianggap merendahkan martabat H. Suparno dengan tuduhan yang tidak berdasar.
“Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa hingga hak PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri untuk mengelola limbah bernilai ekonomis di PT HK-PATI terpenuhi,” ujar Asep Mulyana.
Dengan berkembangnya konflik ini, diharapkan adanya dialog dan negosiasi lebih lanjut untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan adil bagi semua pihak terkait.
Penulis : Kuswadi (Korlipnas)