Batu Bara, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Bau tak sedap dugaan korupsi kembali menyeruak dari anggaran dana desa di Kabupaten Batubara. Kali ini, sorotan tertuju pada pengerjaan lening saluran irigasi di Dusun V Desa Aras, Kecamatan Air Putih kabupaten batu bara Berdasarkan hasil konfirmasi dan pantauan langsung awak media dan Lsm pada Senin, 15 September 2025, pembangunan yang semestinya menopang kebutuhan petani itu justru terbengkalai selama lebih dari tiga bulan.
Pembangunan lening irigasi dengan anggaran fantastis senilai Rp100,790,000.(Seratus juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang bersumber dari anggaran dana desa (DD) tahun 2025.dan volume pekerjaan sepanjang 200 meter tersebut yang pengerjaanya di mulai bulan 5 tahun 2025 kini mangkrak tanpa kejelasan. Alih-alih memberi manfaat, bangunan irigasi itu tampak dikerjakan asal jadi. Retakan di badan bangunan terlihat jelas, memperlihatkan lemahnya kualitas pengerjaan yang patut dipertanyakan.
Saat di konfirmasi kepala desa aras.M.Yusuf melalui telepon whatsap mengatakan terkendalanya pembangunan lening irigasi disebabkan tidak adanya pasir dan anggaranya masih ada.ungkapnya.
Jawaban yang di berikan kepala desa aras M yusuf tidak masuk di akal kalau memang anggarannya masih ada kenapa sampai saat ini pengerjaanya tidak terselesaikan alias mangkrak patut di duga ada dugaan korupsi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan kekecewaannya. “Kami sangat menyayangkan pembangunan lening irigasi ini belum selesai, tapi sudah banyak keretakan. Kalau dibiarkan, cepat rusak dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya dengan nada kecewa.
Jika merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan dana desa, setiap pembangunan harus diawasi secara berjenjang mulai dari pemerintah desa, pendamping desa, hingga Inspektorat Kabupaten. Apabila terjadi keterlambatan atau kualitas bangunan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), maka wajib dilakukan evaluasi, namun fakta di lapangan justru memperlihatkan seolah-olah SOP hanya menjadi dokumen di atas kertas.
Mangkraknya proyek lening irigasi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana larinya dana ratusan juta rupiah tersebut? Apakah terjadi penyelewengan anggaran, mark-up harga material, atau permainan antara oknum aparat desa dengan pihak rekanan? Dugaan korupsi kian menguat melihat kondisi fisik bangunan yang retak, tidak proposional dengan besarnya anggaran yang dikucurkan.
Masyarakat desa aras kini menunggu jawaban dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Aparat kejaksaan dan kepolisian seharusnya tidak tinggal diam. Bila perlu, dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Batubara agar terang benderang siapa yang bermain di balik pembangunan lening saluran irigasi yang mangkrak ini.
Pengerjaan lening irigasi bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan urat nadi kehidupan petani. Ketika pembangunan ini gagal, yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan juga para petani yang bergantung pada air untuk sawah mereka.
Pembangunan lening irigasi desa aras adalah potret bobroknya pengelolaan dana desa. Anggaran besar tidak menjamin hasil yang berkualitas bila dikelola dengan mental korupsi. Jika aparat desa bermain mata, maka hasilnya hanyalah bangunan retak, air tak mengalir, dan rakyat terus menanggung derita.
Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah, kejaksaan, maupun kepolisian untuk menutup mata. SOP pengawasan dana desa harus dijalankan, dan dugaan korupsi wajib diusut hingga tuntas. Jika dibiarkan, maka irigasi di desa aras akan menjadi monumen baru kegagalan transparansi dana desa di Batubara.
(TIM)