Karawang, mnctvano.com – Pada hari Rabu 16 Okt 2024 para pengurus WALHI jawa barat sebanyak 5 orang melakukan kunjungan turun ke bawah melihat kondisi Realitas masyarakat Nelayan yang terkena dampak oleh proyek JSP jawa satu power
Seperti diberitakan minggu lalu para Nelayan yang terhimpun didalam organisasi GEMA CIKAMAYA telah melakukan RDP “Rapat Dengar Pendapat” dengan DPRD Karawang, kemudian dilanjut hari senin 15 oktober 2024 beserta kuasa hukumnya Bang Ely sapaan akrab H .Elyasa Budiyanto, SH & Associates telah melakukan gugatan Class Action terhadap JSP / tergugat l dan PemKab Karawang / tergugat ll karena dinilai telah merugikan masyarakat Nelayan dengan pembangunan PLTGU’nya (Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap), sebab pembangunan itu merusak ekosistem pantai laut muara cilamaya
WALHI “Wahana Lingkungan Hidup” Jabar memberikan Attensi melihat daya rusak PLTGU terhadap pantai muara dan terhadap penghasilan para Nelayan sejatinya untuk sebuah proyek strategis Nasional maka study kelayakan / AMDAL seharusnya terencana dengan matang, maka sikap WALHI selain mendukung langkah Kantor Advokat H Elyasa Busiyanto & Assocoates melakukan gugatan class action / Litigasi maka WALHI akan melakukan langkah advokasi Non Litigasi berupa loby kepada ADB Asian Development Bank, selaku pendana proyek tesebut
Demikian hasil liputan Kuswadi Adhinoise Jurnalis Dari Media MNCTVANO.COM di lokasi pertemuan pantai muara cilamaya yang dihadiri kurang lebih 200 orang para Nelayan dan aktivis cilamaya.
(Kuswadi Adhinoise : Korlipnas)