Sialogo, Lumut, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, MNCTVano.com,-
Damianus Waruwu Bendahara AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Sibolga/Tap-teng meminta aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di desa sialogo, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, provinsi sumatera Utara, Apalagi praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan diduga sudah merambah hingga dalam hutan desa.
Pembalakan liar ini sudah berlangsung agak lama, Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH. Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kerusakan jalan rabat beton desa sualogo.
“APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” kata bendahara AWPI, Selasa 31 Desember 2024
Kata warga masyarakat inisial FG ini semakin mengkhawatirkan pembabatan hutan yang terjadi di desa sialogo, Kecamatan Lumut, diduga sudah masuk dalam hutan desa. Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.
Yang semakin mengkhawatirkan, sebutnya, pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tepi jalan desa sialogo. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak.
Padahal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging. terang bendahara AWPI Sibolga Tap-teng itu.
Masih di tempat yang sama bendahara AWPI Sibolga Tap-teng. termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.
“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di desa sialogo, Kecamatan Lumut, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana, jelasnya.
Berdasarkan data. menunjukkan, angka kehilangan tutupan hutan di desa sialogo yang paling tinggi terjadi di Kecamatan Lumut tersebut.
Kehilangan tutupan hutan di Kecamatan Lumut Ini menunjukkan bahwa kerusakan hutan di sana cukup parah mengancam terjadi krisis ekologi.
“Ini ancaman nyata, kalau tidak segera diatasi tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim,” tegasnya.
Selain itu, sebut Damianus Waruwu selain merugikan lingkungan hidup – negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan merusak pebisnis kayu yang resmi.
“Tentu ini APH harus segera turun tangan, jangan atas praktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, itu kayu semakin habis nantinya
(SG)