Pesawaran, mnctvano.com – Dalam sebuah peristiwa yang mengejutkan dan membangkitkan amarah banyak pihak, Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran kini berada dalam sorotan tajam. Bukan karena pelanggaran pemilu, melainkan akibat kelalaian yang mencoreng simbol kebanggaan bangsa, Bendera Merah Putih.
Kejadian ini berawal dari ditemukannya bendera Merah Putih yang lusuh dan robek berkibar di halaman kantor Bawaslu Pesawaran. Sebuah pemandangan yang bukan hanya tidak pantas, tapi juga menyakitkan hati, terutama bagi mereka yang menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai perjuangan bangsa.
Kemarahan masyarakat segera menemukan jalannya ke ranah hukum. Pada Kamis, 15 Agustus 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) dengan dukungan berbagai LSM dan jurnalis melaporkan kasus ini ke Polres Pesawaran. Laporan ini bukan sekadar reaksi emosional, tetapi sebuah tuntutan agar simbol negara dihormati dan dijaga dengan sepenuh hati.
Sumara, Ketua Harian DPP FMPB, dengan tegas menyuarakan kekecewaannya. “Ini bukan sekadar bendera. Ini adalah simbol perjuangan, darah, dan air mata yang telah mengalir demi kemerdekaan. Bawaslu seharusnya menjadi garda terdepan dalam menghormati simbol-simbol negara, bukan malah menodainya,” ungkapnya dengan nada penuh ketegasan.
Tidak hanya Sumara, Hendra, Ketua LSM KAMPAK Pesawaran, turut menyesalkan kejadian ini. Menurutnya, bendera yang robek dan lusuh tersebut sudah lama terpantau. Meskipun telah ada peringatan sebelumnya, namun Bawaslu seolah menutup mata. “Ini bukan hanya soal bendera robek, ini tentang sikap dan rasa tanggung jawab yang harus ditunjukkan oleh lembaga negara,” tegas Hendra.
Aliyaman, Ketua LSM Galak, juga tak kalah keras dalam menyuarakan pandangannya. Ia mengimbau agar semua lembaga negara menjadi contoh dalam menjaga martabat dan kehormatan simbol-simbol bangsa. “Masyarakat Pesawaran merasa terhina dengan insiden ini. Kami menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang,” serunya.
Laporan resmi dari FMPB yang terdaftar dengan nomor 22 16/FMPB/VIII.24 kini berada di tangan Polres Pesawaran. Staf SPKT Polres Pesawaran, Puspa, telah menerima laporan tersebut, membuka jalan bagi proses hukum yang diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa simbol negara bukan sekadar kain yang berkibar di tiang, melainkan cerminan dari semangat dan kehormatan bangsa. Sebuah kelalaian kecil bisa berdampak besar, mencoreng nilai yang selama ini dijaga dengan penuh hormat dan kebanggaan.( Kurdi)