Kapolda Sumut Tak Berkutik, Satpas Polres Deli Serdang Diduga Bebas Mainkan Tarif SIM Ilegal

banner 468x60

Deli Serdang, Sumatera Utara, mnctvano.com,-

 

Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan tarif resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sejatinya sudah diatur secara tegas dalam undang-undang.

Namun ironisnya, di Satpas Polres Deli Serdang, aturan tersebut seolah hanya menjadi pajangan di atas meja—tak bertaji, tak bernilai, dan diabaikan secara sistematis.

Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM kini tak lagi bersembunyi. Dugaan kuat mengarah pada jaringan sindikat berantai yang bekerja rapi, terstruktur, dan masif. Polanya berulang, nilainya seragam mahal, dan korbannya jelas: masyarakat kecil yang tak punya pilihan selain membayar.

Pada Selasa, 6 Januari 2026, awak media mengonfirmasi langsung pengakuan FA, pemuda warga Medan Katamso. Ia mengaku dipatok Rp650.000 hanya untuk penerbitan SIM C.

Angka tersebut jelas melampaui tarif resmi negara, namun justru dipraktikkan terang-terangan tanpa rasa takut.

Kasus FA bukan pengecualian. Sebelumnya, P, warga Narorambe, Perumnas Putri Deli, juga menjadi korban. Saat mengurus SIM A, ia mengaku “diarahkan” untuk membayar hingga Rp800.000.

“Saya datang ingin ikut prosedur resmi. Tapi di lapangan, semua seperti sudah diatur. Kalau tak bayar segitu, urusan terasa dipersulit,” ungkapnya lirih, Senin (9/7/2025).

Rentetan fakta ini memperkuat dugaan bahwa pungli tarif SIM telah menjadi praktik rutin dan terorganisir, bukan ulah oknum tunggal.

Logika publik pun tak bisa dibungkam, apakah mungkin seorang anggota berani mematok tarif ilegal tanpa restu atasan?

Sorotan pun mengarah pada Kasatlantas Polresta Deli Serdang, AKP Widya Sari. Tanpa bermaksud menghakimi, publik berhak bertanya, sejauh mana pengawasan internal dijalankan? Ataukah praktik ini justru tumbuh subur di bawah pembiaran?

Lebih jauh, nama Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, tak terelakkan dari pertanyaan serius.

Mustahil rasanya seorang pimpinan wilayah tidak mengetahui praktik kotor yang terjadi berulang kali di unit pelayanan publik paling sibuk di jajarannya.
Situasi ini memantulkan wajah buram penegakan hukum di Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu dan jajaran Propam dinilai publik seolah “tidur dengan mata terbuka”. Dugaan pembiaran menguat, sementara fungsi pengawasan internal tampak lumpuh dan kehilangan nyali.

Padahal, pungli bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kejahatan terhadap pelayanan publik. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan penghancuran kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Jika dibiarkan, Satpas bukan lagi tempat pelayanan, melainkan loket pemerasan legal berkedok prosedur. Rakyat dipaksa membayar lebih, sementara hukum dipermainkan.

Awak media mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk berhenti bersikap normatif. Propam harus segera turun tangan, memanggil dan memeriksa Kapolres serta Kasatlantas secara terbuka dan transparan.

Bukan klarifikasi seremonial, melainkan audit menyeluruh terhadap Satpas Polres Deli Serdang.

Publik kini menunggu sikap tegas pimpinan Polri, membersihkan institusi dari praktik busuk, atau membiarkan hukum terus diperdagangkan dengan tarif.
Negara sudah menetapkan harga resmi. Yang tidak resmi harus diberantas, bukan diwariskan.

(Team)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *