Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Luar biasa kebijakan Kapolsek Batang Toru fasilitasi mediasi atas kasus tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di ruang unit Reskrim Polsek Batang Toru. Sabtu 22 Maret 2025
Firman Lase warga desa simarlelan. kecamatan muara batang toru. selaku pelapor dalam kasus tindak pidana yang di alaminya pada hari Sabtu tanggal 08 maret 2025 dì jalan Pantai Barat lingkungan desa simarlelan. kecamatan muara batang toru, kabupaten tapanuli selatan, sumatera utara
Sedangkan pihak kedua selaku terlapor adalah, Sojiduhu Telaumbanua , Ferianus Zebua, Metinus Zebua, Setieli Zebua yang juga warga desa simarlelan, kecamatan muara batang toru, kabupaten tapanuli selatan. provinsi sumatera utara
Adapun permasalahan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dì laporkan korban dì Polsek batang toru. dengan nomor LP/B/13/III/2025/SPKT/POLSEK BATANG TORU/POLRES TAPANULI SELATAN/SUMATERA UTARA. pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025.
Kapolsek Batang Toru menjelaskan, dalam mediasi ini, Bhabinkamtibmas dan mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Polsek Batang Toru. dan berupaya untuk memecahkan permasalahan. Kemudian, mencarikan solusi yang terbaik dalam menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak.
Hasil tiga pilar juga menyimpulkan atas berbagai pertimbangan dengan hasil keputusan yang terbaik bagi kedua belah pihak. Tentunya, dengan mengedepankan keadilan Restoratif Justice,” terang Kapolsek Batang Toru
Masih dì tempat yang sama. Kapolsek Batang Toru menyampaikan dari hasil mediasi tersebut, bahwa kedua belah pihak akhirnya melakukan kesepakatan dalam hal menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak kedua mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Dari pihak kedua mengakui atas kekerasan yang mereka perbuat itu sudah masuk tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama. Dan semua para pelaku meminta maaf kepada pihak pelapor (korban) dì hadapan keluarga kedua belah pihak. Juga dì saksikan Kapolsek Batang Toru. Para pelaku juga berjanji tak akan mengganggu korban lagi.
Kapolsek menerangkan, pihak kedua berjanji tidak akan mengganggu kenyamanan, terlebih-lebih melakukan pengancaman apalagi kekerasan dan dì saksikan oleh saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Pihak pertama Firman Lase juga memaafkan perbuatan para terlapor. dan ia juga mengatakan. Jika para pelaku mengulangi lagi dan mencoba mengancam saya. tak ada lagi kata maaf kepada palaku. saya akan tempuh jalur hukum. Ucap korban
Jika nantinya pelapor atau pihak pertama bekerja dan menetap di daerah tersebut baik di desa simarlelan, Kecamatan muara batang toru. maupun daerah sekitarnya, itu sudah tidak di ganggu lagi. sesuai pernyataan para pelaku. ucap Kapolsek Batang Toru
Pihak pertama, akan mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi terkait kasus tersebut. Pihak kedua bersedia bertanggung jawab atas segala yang menjadi akibat yang timbul. Baik saat proses mediasi maupun saat penyelesaian laporan perkara
Dengan adanya perdamaian tersebut, kedua belah pihak tak akan menuntut baik secara pidana maupun perdata. Bahwa dengan adanya perdamaian tersebut, antara kedua belah pihak telah saling memaafkan dan akan menjaga silaturahmi dengan baik, terang Kapolsek Batang Toru mengakhiri.
(Buala Zisokhi Laia)