Kapuas Hulu , Kalbar– Insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, pada
Minggu, 8/3/2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Dimana peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang pekerja PETI meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan di tepi Sungai Embau.
Imformasi yang dihimpun awak media, saat kejadian terdapat 10 orang, pekerja yang sedang melakukan kegiatan penyedotan emas menggunakan mesin jenis dompeng. Ketika para pekerja berada di dalam lubang galian dengan kedalaman sekitar 6 meter dan diameter sekitar 7 meter, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari dinding lubang sehingga menyebabkan tujuh orang pekerja tertimbun tanah dan batu, sementara air sungai juga masuk ke dalam lubang sehingga korban tidak dapat menyelamatkan diri.
Tujuh orang korban yang meninggal dunia masing-masing diantaranya Jasno, Juraini, Yuni Safitri, H. Dermansyah, Rinawati, Kamarudin, dan Saidah, yang merupakan warga Desa Bugang. Dan tiga orang pekerja lainnya selamat, diantaranya Mardianti, Saliasni, dan Sandi Sugianto karena mereka berada di bagian atas lokasi kerja saat peristiwa itu terjadi.
Dikabarkan proses evakuasi terhadap para korban dilakukan oleh warga setempat, selama kurang lebih dua jam dengan menggunakan mesin penyedot untuk mengeluarkan air dan lumpur dari lubang galian. Setelah berhasil dievakuasi,para korbanpun kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan telah dimakamkan,di TPU Desa Bugang.
Kapolsek Hulu Gurung IPTU Haryono menyampaikan bahwa, benar telah terjadi kecelakaan kerja dalam kegiatan PETI di Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Atas nama Polsek Hulu Gurung serta jajaran Polres Kapuas Hulu, kami menyampaikan, turut berbela sungkawa dan duka cita yang sedalam-dalamnya atas adanya korban jiwa yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang diduga terjadi dalam kegiatan PETI yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut,”ungkap Kapolsek.
Kepada wartawan
Senin, 09/03/26.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa pihaknya, selama ini telah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, baik melalui pertemuan di tingkat desa maupun kecamatan, agar tidak melakukan aktivitas PETI karena memiliki dampak yang sangat merugikan.
“Kegiatan PETI dapat menyebabkan pencemaran air, merusak ekosistem lingkungan, serta membahayakan keselamatan jiwa para pekerjanya. Namun karena faktor ekonomi, sebagian masyarakat masih melakukan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, IPTU Haryono menegaskan bahwa Polres Kapuas Hulu akan memberikan atensi terhadap kejadian ini dan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan hukum, yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas PETI.
“Polres Kapuas Hulu berkomitmen bahwa kasus ini akan ditangani dengan sebaik-baiknya, sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Personel Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Hulu Gurung, telah mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mendata para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut, serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan kerja tersebut.(Musa)











