Sanggau,Kalbar-
marakanya aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) di provinsi kalimantan barat menjadi sorotan bagi pemerhati lingkungan.
Salah satunya aktivitas pertambangan emas tanpa izin PETI yang di Desa Kedukul Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau Provinsi Kalbar,kian marakanya dan bebas beroperasi seakan tanpa ada tindakan dari pihak terkait.
Dari pantauan tim investigasi awak media para penambang ilegal ini sangat tenang aman beraktivitas seakan diduga sudah terkoodinir,serta diduga kuat ada bekingan.
Warga sekitar bernama Udin menyampaikan,itu lokasi sudah lama bg…rata-rata warga sini yang kerja, yang dari luar gak seberapa,kena yang dapat ya dapat, yang gak dapat tinggal namanya saja bahwasanya lokasi ini dapat semua yang kerja”,ujarnya
Senin 24/11/25.
Penambang Emas Tanpa Izin atau PETI saat ini menjadi atensi Polda Kalbar dan Jajaran,PETI memang di satu sisi adalah mereka menguntungkan tapi menguntungkan pihak tertentu,bukan masyarakat secara umum ,ingat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat yang mereka lakukan dan mereka hanya menuntut perutnya mereka, tapi mereka tidak kreatif padahal ada peluang” mereka untuk bekerja,tapi mereka memilih yang instan, tapi oknum ” atau sebagian masyarakat mengatasnamakan masyarakat ini mereka menerima manfaat nya untuk pribadi mereka”,terangnya.
Kapolda Kalbar memastikan siap menindak tegas pelaku PETI,
kerusakan lingkungan nya nanti siapa yang bertanggung jawab kemudian dampak lingkungan kimia yang ditebarkan ini siapa yang menjadi korban,terus mereka hasilnya apakah ada penerimaan negara dari sektor pajak ataupun non pajak jadi kami menghimbau untuk masyarakat Kalbar untuk bersatu padu untuk mencegah kerusakan lingkungan ini,jelasnya.
Juga dapat menimbulkan pencemaran air, tanah longsor masalah serius di provinsi kalimantan barat yang dapat memiliki dampak yang merugikan bagi ekosistem alam kesehatan manusia, aktivitas pertambangan dan penambangan, yang tidak dapat terkendali dapat menghasilkan limbah beracun yang mencemari tanah dan air sungai menjadi keruh,ucap nya.
Tindakan pertambangan ilegal seperti ini, sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sesuai dengan Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tanpa Ijin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milliar.Selain itu,aparat desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanki pidana berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Pihak kepolisian Aparat Penegak Hukum APH dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI Ilegal ini, untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini di turunkan ke meja redaksi belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.Khususnya APH setempat Kapolsek Mukok AKP Sutono saat di konfirmasi awak media via tak menjawab dan terkesan bungkam.
(Tim)











