Melawi | Kalbar— Penanganan kasus dugaan pengeroyokan kepada seorang Wartawan Jejakdigitalnews.com, Joni Julianto, yang terjadi di Pasar Laja, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada 30 Agustus lalu , semakin menuai pertanyaan serta sorotan oleh istri korban dan keluarga.Walaupun laporan telah dilengkapi dengan visum serta keterangan saksi namun proses penyidikan di Satreskrim Polres Melawi dinilai berjalan lamban.
” Joni Julianto kepada Mnctvano.com , seorang korban , menyampaikan bahwa dirinya menilai kinerja penyidik lamban dalam menentukan Tersangka.Menurutnya, pihak kepolisian terkesan mengulur waktu dalam penanganan kasus yang ia alami,saya sampai hari ini baru merasakan kaki saya sudah agak nyaman paska dianiaya oleh sekelompok Pekerja Tambang Emas waktu itu”,ucap
Joni
melalui via WhatsApp
Sabtu,20/09/25.
“Joni juga menyampaikan, bahwa dirinya sudah memberikan keterangan sebagai korban, menghadirkan saksi, menyerahkan bukti, bahkan hasil visum pun sudah ada. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang ditetapkan tersangka,”ucapnya
dengan nada kesal.
Kuasa hukum korban, Hartani S.H., juga turut menyoroti lambannya proses hukum. Ia menilai unsur formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah terpenuhi.
“Bahkan dalam video yang beredar, para pelaku terlihat jelas. Ini bukan kasus ringan, ini pengeroyokan yang berpotensi masuk kategori Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka,”tegas Hartani.
Hartani juga menambahkan, lambannya proses hukum berpotensi menimbulkan spekulasi adanya intervensi. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak cepat dan tegas kepercayaan publik bisa dipertanyakan ada apa,”ucap
Hartani.
Peristiwa pengeroyokan dialami Joni pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025 lalu. Akibat aksi tersebut, Joni mengalami luka memar, sesak napas, serta cedera retak pada kaki hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit pada saat itu. Laporan resmi dibuat bersama oleh istrinya, Maryam, dengan didampingi kuasa hukum pada malam yang sama.
Maryam istri korban, juga sangat mendesak serta mempertanyakan agar aparat bertindak cepat,“Kami hanya minta keadilan. Setelah semua bukti diberikan, mengapa penetapan tersangka belum juga dilakukan? Jangan sampai pelaku melarikan diri nantinya karna sampai hari ini belum ada polisi tetapkan tersangka”,ucapnya.
Kasus Pengeroyokan Sekelompok Pekerja Tambang Emas Kepada Wartawan sampai hari ini, menjadi perhatian khusus komunitas jurnalis di Kalimantan Barat. Banyak pihak menilai penanganan yang terlalu lamban bukan hanya berisiko mencoreng citra kepolisian, namun juga dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sampai berita ini diterbitkan kemeja redaksi,belum pernah ada keterangan resmi dari pihak kepolisian polres Melawi terkait kasus tersebut.(Musa)