Mandailing Natal, Sumatera Utara, mnctvano.cim,- Salah seorang wartawan media online mnctvano.com. Kazman Daulay terancam akan diculik dan dibunuh oleh inisial EZ yang saat ini viral di facebook.
Atas adanya ancaman tersebut diketahui pada 20 mei 2025. sehingga menimbulkan rasa takut dan terancam, awak media ini meminta perlindungan hukum dengan melaporkan ancaman tersebut ke polres Resor Mandailing Natal 24 mei 2025. dengan nomor : STPL/174N/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT.
Pelapor. yang juga berprofesi wartawan ia meminta Kapolres Madina. Agar dapat secepat mungkin ditangkap orang yang mengancam atas nyawa seseorang sesuai Pasal 336 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengancaman. Pelaku yang mengancam dengan kekerasan, baik secara terang-terangan maupun dengan tenaga bersama, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika ancaman dilakukan secara tertulis dan memenuhi syarat tertentu, hukuman penjara dapat menjadi 5 tahun.
Dengan terbitnya berita ini dan dipublikasikan ke media sosial untuk diketahui publik bahwa adanya hukum yang berlaku di Indonesia yang kita cintai ini ucapnya menutup
Bersambung
(Tim)