Kegiatan DD Botolakha 2024 Jadi Bahan Pembicaraan Di Kalangan Masyarakat.

banner 468x60

Nias Utara, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Pemerinta pusat melalui Kementerian Desa telah meluncurkan Dana Desa setiap tahun tanpa terkecuali, untuk membangun Desa secara mandiri demi kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tapi apa yang terjadi ketika Dana Desa tersebut sampai di tingkat desa, sudah jauh dari apa instruksi presiden RI melalui kementerian Desa.Dimana salah satu desa di kabupaten Nias Utara Sumatera Utara.Yakni Desa Botolakha Kecamatan Tuhemberua kabupaten Nias Utara.

Dimana beberapa masyarakat desa melaporkan kegiatan Dana Desa (DD) 2024.Kepada Bupati Nias Utara dan beberapa Tembusan juga bahkan sampai ke penegak hukum dalam hal ini Polres Nias, namun masih belum ada penyelesaian atau jawaban yang di peroleh oleh Beberapa masyarakat desa Botolakha.

Menurut perwakilan dari masyarakat pelapor Ama Melvan Zai.Menyatakan Kepada awak media ini bahwa,kami sebagai masyarakat sudah cukup bersabar tentang laporan yang sudah kami sampaikan baik kepada Bupati Nias Utara dan juga kepada polres Nias dan beberapa Tembusan, namun sampai saat ini seakan akan dijadikan seperti bola liar sehingga kami merasa tidak percaya lagi yang nama hukum di NKRI ini Senin,17/03/2025

Ama Melvan Zai menjelaskan bahwa apa yang kami laporkan itu antara lain.
Bersama dengan surat ini kami dari Masyarakat Desa Botolakha dalam hal ini sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pembangunan Fisik di Desa Botolakha Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pembangunan yang sudah berlangsung di Desa Botolakha yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.

Kami sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) selalu aktif hadir dilapangan setiap hari sejak diturunkan SK dengan Nomor 05/SK.TPK/2024 tanggal 18 April 2024 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TPK adalah Melaksanakan kegiatan Pengadaan swakelola dan penyedla barang/jasa, (sesuai perbup Kabupaten Nias Utara nomor 2 tahun 2019 Pasal 7 dan Perbup Nomor 46 tahun 2021 pasal 7 ayat 3 dan 4) untuk mengelola secara langsung kegiatan pelaksanaan pembangunan dimaksud.

Namun pada kenyataannya yang terjadi dilapangan Kepala seksi yang membidangi atas nama Otonius Zai membelanjakan sendiri secara diam-diam barang dan jasa yang dibutuhkan baik material Galian c maupun bahan Pabrikasi tanpa sepengetahuan kami TPK serta melaksanakan sendiri kegiatan pembangunan dimaksud yang seyogianya pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Tim Pengelola Kegiatan (TPK).Beberapa indikasi yang kami temui dilapangan mengenai pengadaan bahan yang di mark-up oleh kasi Yang membidangi:

Pajak Pengadaan bahan material sesuai Pengakuan Kasi Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat atas nama : Otonius Zai telah dibayarkan sebesar 20% (Dua puluh Persen) dari kubikasi Material ditambah Pajak MBLB 20 % (dua puluh Persen) dari jumlah keseluruhan Kubikasi Bahan material peritem pembangunan yang tidak masuk akal dan adanya indikasi Penggelembungan Pajak yang tidak dibuktikan dengan Bukti-bukti pembayaran pajak.

Kami menduga atas Nama Otonius Zai sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) telah membuat SPJ Fiktif dan penggelembungan dana pada pelaksanaan Pembangunan seperti yang tertera di atas, tidak ada transparasi dalam penggunaan dana desa diawasi oleh masyarakat terbukti ketika kami TPK meminta Rab kepada Kasi yang membidangi maupun Pemerintah Desa Botolakha, tidak bersedia memberinya dengan berbagai alasan.Untuk itu kami memohon agar Pihak yang berwenang mengaudit SPJ dibidang Pembangunan di desa Botolakha Kecamatan Tuhemberua Kab. Nias Utara.

Pembangunan Gedung Perpustakaan Yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2023 juga terindikasi adanya korupsi yang dilakukan oleh Otonius Zai dimana bahan-bahan yang dibelanjakan tidak sesuai dengan Rencana anggaran Biaya (Rab) dengan Jumlah Pagu Rp. 381.994.000.- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah). Bahan-bahan yang tidak sesuai dengan rab antara lain:

a. Seng seharusnya 0,35 mil yang dibelanjakan hanya 0,25 Mil
b. Rangka plafon besi Holo uk. 4 x 4 cm yang dibelanjakan tidak sesuai sangat tipis .
c.Besi balokslof yang seharusnya 12 Mil yang dibelanjakan 10 Mil.
d. Dan ada Juga pondasi yang belum digali hanya pemasangan batu di atas permukaan tanah e. Balok lite belum disambung besi di dalam tiang

Kami masyarakat desa Botolakha meminta kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat Atas Nama Otonius Zai agar diberhentikan sebagai Perangkat Desa Botolakha, dengan alasan melakukan korupsi terhadap Dana desa penggelembungan, kekacauan,kegaduhan ditengah-tengah masyarakat desa Botolakha.dan mengaudit penggunaan dana desa (DD) di desa Botolakha

Harap masyarakat supaya surat pengaduan agar dapat ditindak lanjuti oleh Pihak yang berwenang.Sehingga persoalan ini tidak menjadi buah bibir di tengah tengah masyarakat desa Botolakha.

(TIM)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *