Gunungsitoli, Sumatera Utara, mnctvano.com,-

Beberapa karangan bunga berisi ucapan terimakasih untuk Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan berjajar rapi sehingga menyita perhatian siapa pun yang melintas di Jl. IR. Soekarno No.9A, Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Kamis (15/01/2025).
Karangan bunga ini datang tak lama setelah Kejari Gunungsitoli menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2023 dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp500 juta.
Hingga saat ini, Kejari Gunungsitoli juga telah menetapkan tersangka dan menahan RG selaku bendahara desa, YL selaku Kepala Desa dan EL selaku Sekretaris Desa.
Pantauan dilapangan karangan bunga itu bertuliskan Terimakasih Kepada Kejari Gunungsitoli atas penetapan dan penahanan perkara tindak pidana kasus korupsi dana desa Tuhegeo II TA. 2023. “Seret Siapa Saja Pihak Terlibat”. Dari : Masyarakat Tuhegeo II, Kec. Gunungsitoli Idanoi.
Selamat kepada Kejari Gunungsitoli yang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi DD TA 2023 Desa Tuhegeo Il. Dari BPD desa Dahadano Gawu-gawu.
Selamat dan Sukses
Kami Apresiasi Penuh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Atas Pengungkapan Kasus Korupsi DD Tuhegeo II Tahun 2023. Dari : Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Agustinus Zebua).
Dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan resmi telah ditahan. Di antaranya adalah RG (Bendahara Desa), YL (Kepala Desa), EL (Sekertaris Desa).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu SH., MH, Ia menegaskan bahwa pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi.
MarTaf













