Kejari Sintang Jemput Paksa, Mantan Kades Mentunai Kayan Hilir Inisial AL, Terjerat Kasus Tipikor

banner 468x60

Sintang, Kalimantan Barat.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah melakukan jemput paksa salah satu oknum mantan Kepala Desa Mentunai Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Kejari Sintang secara resmi menggelar siaran pers yang menjelaskan mantan Kepala Desa Mentunai berinisial AL telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan Alokasi Dana Desa TA 2022/2023, dalam siaran pers dilaksanakan pada

Jumat, 29/8/2025 di Aula Kejaksaan Negeri Sintang.

Dalam siaran pers tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Kejari Sintang Erni Yusnita, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Intelijen Echo Aryanto Pasodung, S.H., M.H. dan Kasi Datun Okky Desvian, S.H. menjelaskan bahwa pihak Kejari Sintang terpaksa melakukan jemput paksa dikarenakan oknum mantan Kepala Desa Mentunai berinisial AL tidak merespon surat pemangilan yang telah dilakukan berulang kali.

Ketua Kejari Sintang Erni Yusnita, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Mantan Kades Mentunai berinisial AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditetapkan sebagai tahanan Kejari Sintang.

“Sebagai bentuk transparansi penanganan kasus kami sampaikan kepada para Wartawan bahwa Mantan Kades Mentunai telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjadi tahanan Kejari Sintang atas dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa TA. 2022/2023 dengan adanya temuan kerugian negara dari pihak Inspektorat Sintang sebesar Rp592 Juta,” sampai Ketua Kejari Sintang, Erni Yusnita, S.H., M.H.

Dilanjutkan Kasi Intel Kejari Sintang Echo Aryanto Pasodung, S.H., M.H. menjelaskan kronologis keadaan saat penangkapan tersebut.

“Tim mendapatkan informasi bahwa AL selama ini berada di pondok kebunnya, dan setelah investigasi langsung ke lokasi memang Tim menemukan AL di Pondok kebun yang terkunci dari dalam, lalu dilakukan upaya paksa untuk membuka pintu karena AL tidak mau membuka secara baik-baik, AL yang pasrah dan tanpa perlawanan fisik sedikitpun langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas
Kasi Intel Kejari Sintang, Echo Aryanto Pasodung, S.H., M.H.

Kasi Datun Kejari Sintang Okky Desvian, S.H. juga memberikan penjelasan singkat.

“Kami mendapatkan keterangan bahwa AL ada melakukan pengembalian kerugian tersebut sebesar 4.912.000,- kepada kas daerah, saat ini kami sedang melakukan pendalaman apakah AL masih mempunyai harta benda yang lain, saat ini, sementara hanya itu yang bisa kami informasikan ke publik,”jelas
Kasi Datun Kejari Sintang Okky Desvian, S.H.

Demikian berita ini diterbitkan sebagai laporan kepada publik, jika ada pihak-pihak terkait yang hendak menggunakan Hak Jawab terkait pemberitaan ini, media selalu siap melayani dengan tujuan memberikan informasi yang seterang terangnya kepada publik.( red )

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *