Keluarga Korban Kecewa, Sidang di PN Tondano Ditunda Tanpa Pemberitahuan
TONDANO –Mnctvano.com
Keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja para Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, yakni Azalea Z. Balalowi, S.H., Christy Paskalis Sumelang, S.H., dan Hiero Eternity Bonafasio Lasut, S.H., terkait penundaan sidang yang dinilai tidak profesional dan minim etika pelayanan publik.
Sidang yang sebelumnya telah dijadwalkan pada 9 Desember 2025 ditunda ke 15 Desember 2025. Namun pada hari pelaksanaan, keluarga korban yang telah hadir di Pengadilan Negeri Tondano sejak pukul 11.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA tidak mendapati satu pun Jaksa Penuntut Umum hadir di lokasi persidangan.
Ironisnya, tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya terkait penundaan tersebut. Keluarga korban hanya didatangi oleh seseorang yang bukan Jaksa penangan perkara, yang kemudian menyampaikan secara sepihak bahwa sidang kembali ditunda hingga 17 Desember 2025.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan pertanyaan besar dari pihak keluarga korban. Mereka menilai penundaan sidang tanpa pemberitahuan resmi, terlebih saat jadwal telah ditetapkan secara sah dalam persidangan sebelumnya, merupakan bentuk pelayanan yang tidak mencerminkan asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak korban.
“Apakah memang SOP persidangan membenarkan penundaan tanpa pemberitahuan resmi, padahal jadwal sidang sudah ditentukan? Kami datang jauh-jauh, menunggu berjam-jam, tetapi tidak ada satu pun Jaksa yang bertanggung jawab hadir,” ungkap perwakilan keluarga korban dengan nada kecewa.
Keluarga korban berharap agar penundaan persidangan tidak disertai praktik-praktik yang mencederai keadilan. Mereka secara tegas meminta agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari dugaan kongkalikong yang dapat merugikan pencari keadilan.
Keluarga juga mendesak pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tondano untuk memberikan penjelasan resmi serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
(***)











