Karawang, mnctvano.com – Kemenperin terus memantau peredaran iPhone 16 dan Google Pixel yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Jika kedua smartphone itu kedapatan diperjualbelikan di Indonesia, Kemenperin mengancam akan memblokir IMEI-nya.
“Dalam waktu dekat, kalau seandainya masih ada pihak-pihak tertentu yang memperjualbelikan, memperdagangkan, mengkomersilkan barang-barang tersebut, kami pertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya,” kata Febri di Kantor Kemenperin, Kamis (31/10).
Selain itu, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak yang mengiklankan iPhone 16 dan Google Pixel di marketplace karena patut diduga melanggar PP No. 46 Tahun 2021.
Google Pixel belum ada sertifikat TKDN, sehingga tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Sementara itu, masa berlaku TKDN Apple sudah habis dan harus merealisasikan sisa komitmen investasi sebesar Rp 240 miliar, dari total Rp 1,71 triliun, untuk dapat izin penjualan iPhone 16.
Kuswadi & Red
Sumber :Aset,Reuters/Manuel Orbegozo