Rokan Hulu, Riau, mnctvano.com,-
Desa payung sekaki saat ini sedang ada pengerjaan proyek pembangunan jembatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah kabupaten rokan hulu melalui dinas PUPR.15/11/2024
Saat tim investigasi turun kelokasi proyek di temui bahawa adanya praktek Pungli di lokasi jembatan yang akan di bangun di desa Payung sekaki tersebut. Selasa (8/10/24)
Berdasarkan dari informasi masyarakat, bahwa kepala desa payung sekaki memerintah RT nya untuk memungut uang kepada warganya, uang tersebut untuk biaya ganti rugi tiang jembatan. Randika pemilik tiang jembatan tersebut. sebelumnya di beri kompensasi 100 juta, namun diketahui Randika baru menerima 30 juta dengan perjanjian tempo 1 bulan, sampai saat ini sudah berjalan selama 4 bulan namun belum ada pelunasan dari kades.
Oleh karena itu untuk melunasi ganti rugi tersebut, dengan tanpa ada musyawarah sebelumnya, inisial BS selaku kepala desa payung sekaki Melakukan pungli dengan memerintahkan kepada RT nya untuk memungut uang kepada warga nya, dengan cara door tu door kerumah warga.
Dengan nilai kutipan bervariasi ada yang dari lima puluh ribu dan ada yang seratus ribu rupiah yang di pungut Oleh kepala RT kepada warganya.
Tentunya ini sudah melanggar undang-undang, dalam KUHP, disebutkan pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Di situasi keadaan masyarakat saat ini kita ketahui dalam keadaan susah, mungkin untuk makan saja harus banting tulang, tetapi kades payung sekaki terkesan tidak memikirkan itu, yang dipikirkannya adalah untuk kepentingan pribadinya dan jajaran nya yang sesuai dengan visi misinya.
Selanjutnya keterangan dan permintaan masyarakat kepada Team awak media ini mengatakan agar melaporkan temuan ini kepada ombudsman,
Serta minta kepada APH agar di periksa dan di tuntut kepala desa payung sekaki ucap warga mengakhiri.
(I)