Kepala Desa Simarlelan Inisial SG Serta Perangkatnya Dì Duga Makan Gaji Buta

banner 468x60

Simarlelan, Muara Batang, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Sesuai undang-undang no 40 tahun 1999 PERS berfungsi sebagai kontrol sosial salah satunya untuk membantu pemerintah dalam mengawasi penggunaan uang negara, hingga meminimalisir indikasi terjadinya penyalahgunaan pengelola anggaran yang tidak amanah, sehingga keuangan Desa yang dikelola bukan untuk kepentingan pribadi namun kepentingan umum.

Pengaturan sanksi untuk Kepala Desa justru diatur dalam pasal-pasal sebelum Pasal yang mengatur pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa. Ada rumusan yang mengatur sanksi untuk Kepala Desa, yaitu Pasal 28 dan Pasal 30.

Pasal 28 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27, sedangkan Pasal 30 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang melanggar larangan-larangan yang disebut dalam Pasal 29 dan seterusnya.

Pasal 28 (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Data yang dihimpun awak media mnctvano.com dari keterangan nara sumber yang sedang berada dì halaman kantor desa untuk meminta agar surat pertapakan rumah yang sudah berapa bulan siap namun belum dì tanda-tangani dan di stempel oleh kades. ungkap inisial EL dengan rasa kekesalan, warga sekitar pun menyampaikan hal yang sama, bahwa memang Kepala Desa Simarlelan Inisial SG, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara, dì ketahui jarang kekantor saya saja sulit untuk menemuinya karena dirumahnya pun jarang ada,”ungkap salah satu warga desa, Kamis 13 februari 2025

Bendahara AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Sibolga/tap-teng Damianus Waruwu menegaskan, jangan-jangan ada udang dibalik batu, sikap Kades yang seolah-olah enggan mau ditemui oleh awak media, di duga alergi terhadap PERS, padahal PERS adalah mitra kerja sekaligus kontrol sosial berhak mengawasi pelaksanaan uang negara, berhak menggali informasi untuk kepentingan publik, harusnya sebagai Kades jangan alergi terhadap PERS dan harus transparan memberikan informasi, ucapnya

Dia menambahkan bahwa Kades dibayar dari uang rakyat tentunya harus melayani rakyat jangan sampai diduga memakan gaji buta karena jarang masuk kantor

Karena Kades sudah dibayar oleh uang rakyat untuk melayani rakyat. Dengan sikap Kades seperti itu anggaran keuangan desanya patut dipertanyakan dan patut diawasi dari beberapa elemen, baik dari masyarakat, tokoh masyarakat, pihak Media, LSM dan yang terpenting adalah pihak Hukum, tegasnya

Sampai berita ini dipublikasikan pihak Kades masih susah untuk ditemui oleh wartawan mnctvano

(BZL)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *