Kepala Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa Tidak Menghargai Lembaga DPRD Dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara

banner 468x60

Nias Utara, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Nuryani Telaumbanua, S.Pd.Ind tidak menghadiri RDP (Rapat dengar Pendapat) yang digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara di kantor DPRD, Jln. Ki Hadjar Dewantara, Desa Hilidundra-Baho, lantai III, pada Hari Kamis 12 Juni 2025

RDP ini merupakan tindak lanjut laporan orang tua murid, komite, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, guru dan pemerhati pendidikan dilingkungan SMPN 4 Namohalu Esiwa yang sudah 2 kali disurati Dan disampaikan kepada Bupati Nias Utara, Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara, Dinas Pendidikan. Perihal Permintaan Pergantian Kepala Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa. Tertanggal, 06 Mei 2025 dan 26 Mei 2025.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sehubungan dengan surat laporan kedua yang diterima oleh Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara pada tanggal 10 Juni 2025, dari orang tua murid, komite, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, guru dan pemerhati pendidikan dilingkungan SMPN 4 Namohalu Esiwa, perihal Permintaan Pergantian Kepala Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa. Maka Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara menyurati Bupati Nias Utara tertanggal 11 Juni 2025, untuk meminta kepada Bupati Nias Utara menugaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Kepala Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa, Komite Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa, perwakilan masyarakat di lingkungan SMPN 4 Namohalu Esiwa untuk menghadiri rapat kerja yang dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Juni 2025, pukul 10:00 WIB, tempat : Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Utara, agenda rapat : Permintaan Pergantian Kepala Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa. Surat undangan tersebut sudah diterima oleh Kepala Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa dan ternyata sesuai dengan jadwal rapat yang telah ditetapkan Kepala Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa tidak menghadiri rapat (Mangkir).

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh orang tua murid, komite, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, guru dan pemerhati pendidikan dilingkungan SMPN 4 Namohalu Esiwa semasa kepemimpinan Nuryani Telaumbanua, S.Pd.Ind menjadi kepala sekolah di SMPN 4 Namohalu Esiwa yang disampaikan kepada Bupati Nias Utara, Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara yaitu :

Terkait Sikap Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa atas Nama Nuryani Telaumbanua, S.Pd.Ind Yang tidak kondusif sehingga dapat menghambat kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan anak-anak sejak menjadi Kepala Sekolah di SMPN 4 Namohalu Esiwa hingga saat ini.

Masyarakat mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara agar melakukan pergantian Kepala Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa atas nama Nuryani Telaumbanua, S.Pd.Ind, melakukan audit keuangan BOSP SMPN 4 Namohalu Esiwa dan untuk segera ditindaklanjuti diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Surat laporan tersebut di tanda tangani sejumlah 25 orang.

Pada pertemuan itu Dihadiri Ketua komisi II DPRD Nias Utara Faogonaso Harefa.S.H., Noferman Zega, Taefori Zalukhu,Herman Lahagu, Fotani Zega, Dusman Zebua, Junianto Zega dan Yatatema Harefa. Dari Dinas pendidikan di wakili oleh Sekdis Hasambua Harefa, S.Pd., M.M. yang di dampingi oleh Kabid Wa’ozatulo Zega, S.Pd.SD., M.I.P dan ada 20 orang utusan orang tua murid, komite, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, guru Dan pemerhati pendidikan sebagai pelapor dan juga utusan Guru.

Faogonaso Harefa, S.H. sebagai Ketua komisi II DPRD kabupaten Nias Utara yang memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat tersebut merasa kecewa dengan ketidakhadirannya kepala sekolah dan komite sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa. Menurutnya kepala sekolah atas nama Nuryani Telaumbanua, S.Pd.Ind tidak menghargai Bupati Nias Utara dan lembaga DPRD untuk membicarakan tentang tuntutan masyarakat sehingga dapat kita mengambil satu kesimpulan untuk memastikan menyelesaikan masalah Kepala Sekolah sehingga tidak terganggu prosesnya belajar mengajar dan juga Masyarakat “Tandasnya”

Walaupun tidak dihadiri kepala sekolah dan komite Pertemuan tetap di laksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan dalam penyampaian salah satu Tokoh Masyarakat kecamatan Namohalu Esiwa dan juga sebagai mantan PJ. Kades Sisarahili atan nama Yafeti Harefa alias A.Boi Harefa, menyampaikan rasa keprihatinannya dengan kondisi SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa. Mulai dari awal adanya pembangunan SMPN 4 Namohalu Esiwa dan beberapa Kepala Sekolah berganti sampai masa kepemimpinan kepala sekolah Nuryani Telaumbanua, S.Pd.Ind

“Lanjut Yafeti Harefa. Berharap agar segera di evaluasi kepala sekolah dan diganti karena ada beberapa hal yang harus kita pertimbangkan. Bagaimana bisa maju sekolah itu di lingkungan kita bila kepala sekolahnya tidak bermasyarakat dengan lingkungan sekitar, perlu kami sampaikan bahwa semenjak menjabat kepala sekolah tidak pernah melakukan pertemuan dengan komite juga orang tua siswa, kepala sekolah tidak pernah menanggapi apa yang di sarankan oleh tokoh bahkan masyarakat karena kepala sekolah tidak pernah bermasyarakat di lingkungan SMPN 4 Namohalu Esiwa. Sehingga selama ini kami melihat saja sejauh mana perkembangan sekolah tersebut “Ucapnya”

Tambahnya, Saya sebagai Tokoh Masyarakat Namohalu Esiwa dan termasuk juga pelapor dalam pertemuan ini, menyampaikan dengan sesungguhnya apa bila kita yang ada di ruangan DPRD yang terhormat ini ingin memajukan Pendidikan di wilayah kabupaten Nias Utara pada umumnya dan SMPN 4 Namohalu Esiwa pada khususnya, maka segera di evaluasi dan di ganti kepala sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa. Karena sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai sekolah sebagai mana tertuang pada Bab IV pasal 8 ayat 2 “Penugasan Guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (Dua) tahun dan paling lama 2 (Dua) periode dengan jangka waktu 8 Tahun” namun Kepala Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa atas nama Nuryani Telaumbanua, S.Pd.Ind sudah melanggar aturan yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia, menjabat kepala sekolah sejak tahun 2013-2025 (12 Tahun) “Tegasnya”

Fotani Zega anggota DPRD Nias Utara, menanggapi apa yang di sampaikan oleh Tokoh Masyarakat itu, meminta kepada Dinas Pendidikan supaya segera mengambil tindakan sesuai dengan permendikbud no 7 tahun 2025 tentang masa jabatan kepala sekolah, karena peraturan tersebut berlaku di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalau kita tidak berpedoman pada peraturan yang ada dan harus menunggu ada masalah dalam satuan pendidikan tersebut, maka yang terjadi seperti begini seakan akan dinas pendidikan Nias Utara selama ini tidak patut pada aturan yang ada “Pintanya”

Ketika usai Pertemuan tersebut, kru media ini meminta tanggapan ketua komisi II DPRD Nias Utara Faogonaso Harefa.S.H. di ruang rapat, terkait ketidakhadirannya kepala sekolah dan apa tindak lanjut masalah ini, Faogonaso Harefa, S.H. menyampaikan bahwa kami sebagai komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara merupakan salah satu pengawasan di bidang pendidikan, maka dalam hal ini kami selalu memberikan kesempatan untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang ada dan mendapatkan informasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun dengan tidak di hadiri kepala sekolah dan komite kami merasa kecewa dengan perilaku dan sifat kepemimpinan seperti itu seakan akan tidak menghargai surat yang kami sampaikan melalui Bupati Nias Utara, Sehingga dengan tidak dihadiri oleh kepala sekolah maka kami membahas kembali apa langkah yang harus kita lakukan selanjutnya terutama koordinasi dengan Bupati Nias Utara dan dinas pendidikan Kabupaten Nias Utara. Tentu kami meminta pihak inspektorat Nias Utara supaya melakukan audit terkait mengenai BOSP SMPN 4 Namohalu Esiwa, bila terbukti salah maka ada aturan yang berlaku “Tegasnya”

Sekdis Nias Utara Hasambua Harefa, S.Pd., M.M, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa dengan tidak hadirnya kepala sekolah dengan alasan sakit. Namun demikian terkait laporan masyarakat hari ini, terlaksananya Rapat Dengar Pendapat tentu hal ini menjadi salah satu momentum bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara dalam hal mengambil keputusan, maka pada kesempatan ini dapat kami jelaskan bahwa ada Permendagri Nomor 20 tahun 2025 tentang masa jabatan kepala sekolah dan tentu hal itu menjadi acuan kita untuk melakukan evaluasi “jelasnya”

(F. Zal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *