LAMPUNG TIMUR-LAMPUNG,-MNCTVano.com.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang terjadinya pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum nya Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bertindak cepat melakukan penyelidikan dan dengan cepat berhasil mengamankan para pelaku RS (29) dan PRS. (18) tanpa perlawanan Senin 30/03/2026.
Keberhasilan Polsek Way Jepara Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut sekali lagi membuktikan komitmen kuat Kepolisian Sektor Way Jepara dalam menjamin keamanan masyarakat di wilayah hukumnya sesuai dengan arahan Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, S.H., S.I.K., M.M.
KRONOLOGIS KEJADIAN.
Pada Hari Kamis Tanggal 26 Bulan Maret 2026 Sekira Jam 13.00 Wib Korban Aditya Pratama warga desa Sadar Sriwijaya Kecamatan bandar sribhawono menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pelaku Laki-Laki yang belum diketahui identitasnya itu mengambil sejumlah uang Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari dalam tas milik korban, saat Korban hendak mengambil kembali uang tersebut pelaku mengeluarkan atau mencabut senjata tajam jenis Pisau jenis garpu dari pinggang pelaku dan menunjukkan nya ke Korban sambil mengancam,kemudian korban membiarkan pelaku pergi karena takut, kemudian pelaku pergi. Atas peristiwa tersebut Korban Mengalami Kerugian sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara.
Dalam penangkapan para pelaku tersebut petugas Kepolisian turut mengamankan barang bukti :
1 Satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu panjang mata/bilah 15 cm, bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat.
TINDAKAN CEPAT KEPOLISIAN SEKTOR WAY JEPARA
Pada hari Jum’at tgl 27 maret 2026 pukul 11.30 Wib Team Tekab 308 Presisi polsek way jepara mendapatkan berita viral dari media sosial terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan (pemalakan) yg terjadi di area danau way jepara desa Labuhan Ratu danau Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur,Menindak lanjuti berita/info tersebut Team dipimpin Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar,S.Sos melakukan penyelidikan identitas korban (jemput bola).
Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi tersebut identitas pelaku dapat teridentifikasi.
Kemudian Pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 team mendapat info jika terduga pelaku telah kembali dari sebrang (pulau jawa) sehingga pada hari senin tanggal 30/03 2026 Team dipimpin langsung Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar,S.Sos dapat melakukan penangkapan pelaku dirumahnya tanpa melakukan perlawanan kemudian dibawa ke polsek way jepara guna proses penyidikan lebih lanjut.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
Tersangka dikenakan Pasal 479 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
(Muhklasin)











