Purwakarta, Jawa Barat, mnctvani.com,- Tepatnya pada hari Rabu 24/9/2025 sekitar Pukul 12:30 Ketua Gibas Resort Kab purwakarta Dede s Dblenk Menemui Bupati di Rumah Dinas Bupati Purwakarta dalam rangka Menyampaikan perihal terkait adanya Penindakan dan Penangkapan yang di lakukan oleh pihak Bea Cukai perihal rokok ilegal ada dugaan menyalahi prosedur
kepada salah satu warga masyarakat di wilayah Desa Pasawahan Anyar RT 06 RW 03 Kec Pasawahan Kabupaten Purwakarta atas nama Jumadi Abdullah beserta dua orang pekerjanya yaitu agung dan Agus yang di duga tidak sesuai SOP menuai kontroversi tepatnya pada hari rabu sore 10/9/2025 sekitar pukul 13:30 di rumah kediaman Jumadi abdullah
Pada saat Kedatangan pun Ketua Gibas Resort Kab Purwakarta di sambut hangat oleh Bupati langsung, terlihat respon Bupati sangat baik di saat beliau menyampaikan secara bijak akan berupaya mencarikan solusi terbaik terkait permasalahan yang sedang di hadapi oleh warganya dan beliau ( Om Zein ) juga mengatakan akan segera mengunjungi rumah keluarga Jumadi Andullah secepatnya
Menurut awak media pada saat melakukan penelusuran terkait insiden tersebut dan adapun hasil yang di dapati di lokasi kejadian banyak kejanggalan Di duga pihak Bea Cukai saat melakukan penindakan dan penangkapan tidak sesuai SOP
di duga kuat karena tidak di sertai dengan membawa surat perintah yang seharusnya di tunjukan kepada keluarga tersangka serta tidak menunjukan surat tugas, di tambah tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak RT maupun RW setempat dan tidak melibatkan APH lainya yang mendampingi seperti pihak Kepolisian maupun TNI dalam hal ini terlihat jelas sudah keluar dari prosedur dan aturan undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia ini di tambah adanya ucapan nominal tebusan denda yang sangat fantastis jumlahnya
Dalam pertemuan tersebut ormas Gibas juga Menyampaikan Kepada Bupati Purwakarta ‘Saepul Bahri Binzein atau yang akrab di sapa ( Om Zein ) kalau pada hari Selasa tgl 23/9/2025 Ormas Gibas juga telah Berupaya melakukan pertemuan dengan pihak Bea Cukai di wilayah BIC tepatnya di rumah makan alam sari akan tetapi terlihat tidak membuahkan hasil yang memuaskan serta solusi yang baik dari pertemuan tersebut
Hingga Ormas Gibas terus berusaha melakukan pendekatan dan Meminta petunjuk kepada Bupati Purwakarta ( Om Zein ) seperti apa petunjuknya dan bentuk kepedulian seorang Bupati Purwakarta kepada warga dan masyarakatnya yang terkena penindakan yang di sertai penangkapan terkait rokok ilegal dari pihak bea cukai sampai keluar narasi kalau pingin Bebas harus membayar tebusan denda dengan jumlah Mencapai Milyaran rupiah sedangkan ini bukan Pabrik hanya pedagang kecil rumahan ” Tandasnya
Menurut ketua Gibas Memang di akui warga tersebut ( Jumadi Abdullah CS ) salah dan telah melakukan kesalahan terkait menjual rokok tanpa cukai akan tetapi di mana letak sisi kemanusian nya Pihak dari Bea Cukai terkait cara menerapkan pasal pidana serta denda kepada tersangka yang di duga sangat di luar nalar logika dan tidak masuk di akal ” Ujarnya
Masih dalam hal yang sama sangat terlihat jelas di sini dari bentuk tindakan yang di lakukan oleh Ormas Gibas Resort Purwakarta kepada warga masyarakat menunjukan sangat besar bentuk kepedulian dan sosial nya kepada masyarakat yang terkena musibah khususnya terkait warga yang terdapat menjual rokok tanpa cukai tersebut
Dasar Hukum*
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal, yaitu:
– Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun
– Denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
*Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal*
– Pidana penjara hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai untuk kasus penggunaan pita cukai palsu atau bekas
Sanksi administrasi berupa denda 2-10 kali nilai cukai untuk kasus penggunaan pita cukai berbeda
Ormas Gibas berharap bahwa dari evaluasi ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pedagang rokok ilegal dan masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi peredaran bebas rokok ilegal di Purwakarta dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak negatif terkait rokok ilegal tersebut
Hingga berita ini di terbitkan Ormas Gibas akan tetap terus menghimbau dan melakukan edukasi ke pada masyarakat luas khususnya Di wilayah Kab Purwakarta dan wilayah lainya agar tidak terjadi lagi seperti halnya Kasus yang Menimpa Jumadi Abdullah cs yang saat ini lagi menjadi sorotan di kalangan Publik terkait Perdagangan Rokok Tanpa Cukai “Ujarnya.
Purwakarta’ 24/9/2025
(Dwi A.H)