Ketua MB-PKRI Prabumulih Minta DPRD Panggil Pihak PT. MU Serta Pemerintah Terkait Fungsi Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Perda

banner 468x60

Prabumulih, Sumatra Selatan, mnctvano.com,- Setelah 2 (dua) kali MB PKRI Cadsena Kota Prabumulih melayangkan surat ke Walikota Prabumulih terhitung sejak tanggal 21 April 2025 belum mendapatkan tanggapan dan respon yang positif, maka MB PKRI melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kota Prabumulih dengan Nomor : 012 / MKD-PKRI / CADSENA / PBM / V / 2025 perihal Permohonan Ketua DPRD Kota Prabumulih Turun Ke Lokasi PT. MU tanggal 19 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua MB PKRI Cadsena Kota Prabumulih Arief Fazi saat dikonfirmasi setelah menyampaikan surat ke kantor DPRD Kota Prabumulih (19/05/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Terkait dengan dugaan kasus proses perizinan PT. MU yang selama ini belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah kota, dan menimbulkan berbagai macam asumsi di kalangan Publik.

Maka kami hari ini mengajukan surat permohonan kepada Ketua DPRD untuk turun langsung ke lokasi PT. MU dan kami juga meminta agar DPRD sesuai dangan fungsinya yaitu fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda untuk segera memanggil pihak PT. MU dan juga pemerintah kota terkait adanya dugaan pelanggaran perda yang telah dilakukan oleh PT. MU di Kota Prabumulih,” jelas Ahong sapaan akrabnya.

Lanjutnya , Kita ketahui bersama bahwa ada 3 (tiga) fungsi dari DPRD yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Sehubungan dengan peran dan fungsi dari DPRD tersebut, maka MB PKRI Cadsena Kota Prabumulih meminta untuk DPRD segera turun ke lokasi dan memanggil pihak PT. MU dan pemerintah kota, karena persoalan ini sudah berlarut-larut dan pihak pemerintah kota belum ada tindakan tegas terhadap PT. MU yang diduga kuat telah melanggar perda.

“Jika pihak pemerintah kota tidak menanggapi dan merespon apa yang telah kami sampaikan terkait dengan PT. MU tersebut, bearti jelas bahwa pemerintah kota telah mengabaikan terhadap penegakan perda,” tegas Ahong.

Sampai dengan pemberitaan ini di terbitkan belum ada satu pun pihak pemerintah kota prabumulih yang dapat memberikan konfirmasi terkait dengan kasus PT. MU tersebut.

Editor :  (Tekno)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *