Ketua PWRI Kapuas Memperingatkan Koperasi GMS Untuk Segera Menyelesaikan Tuntutan Hak Masyarakat TSM

banner 468x60

Kabupaten Kapuas, mnctvano.com – Sebelumnya sudah diberitakan oleh media ini terkait permasalahan koperasi GMS yang terbit pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan judul “Oknum Pengurus Koperasi GMS Diduga Melakukan Penggelapan Dana Milik Anggota” dan “Penjelasan Tertulis Ketua Koperasi GMS Dinilai Tidak Sesuai Fakta Data” terbit tanggal 22 September 2024.

 

Pihak Koperasi Globalindo Mitra Sejati ( GMS ) maupun PT Globalindo Agung Lestari ( GAL ) selaku pihak management Koperasi GMS yang hingga saat ini belum ada memberikan tanggapan, sanggahan, hak jawab ataupun keberatan atas dua pemberitaan tersebut.

 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC PWRI ) Kabupaten Kapuas Manuparyadi, memperingatkan Koperasi Globalindo Mitra Sejati ( GMS ) bersama mitra kerjanya PT Globalindo Agung Lestari ( GAL) selaku pihak management Koperasi GMS untuk segara menyelesaikan masalah tuntutan hak Masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri ( TSM ) Peserta Plasma Anggota Koperasi GMS kelompok 118 KK. Penegasan ini disampaikan Manuparyadi dalam rilis berita kepada media online mnctvano.com – Selasa 15 Oktober 2024.

 

Menurut Manuparyadi, keberadaan masyarakat TSM UPT Lamunti B-6 sebagai peserta plasma anggota Koperasi GMS secara fakta data dan bukti keberadaan fisik lahan usaha adalah ” BENAR ” status dan legalitas nya jelas sebagai masyarakat TSM UPT Lamunti B-6. Namun hak bagi hasil plasma kelompok 118 orang peserta plasma anggota Koperasi GMS tidak pernah diberikan oleh pihak Koperasi dengan alasan bahwa keberadaan masyarakat TSM kelompok 118 KK tidak diakui sebagai peserta plasma anggota Koperasi GMS.

 

Ketua DPC PWRI Kabupaten Kapuas Manuparyadi, mengharapkan agar tuntutan hak masyarakat TSM UPT Lamunti B-6 kelompok 118 KK dapat segera terselesaikan dan terealisasi dengan baik dan benar, harapan yang juga sekaligus memperingatkan pihak Koperasi GMS agar tidak meremehkan masalah tuntutan hak keanggotaan dan hak bagi hasil plasma masyarakat TSM.

 

Berdasarkan informasi masyarakat dan berdasarkan keterangan penjelasan dari sumber yang diyakini dan dapat dipercaya yang indentitas nya kami rahasiakan, mengatakan bahwa sebenarnya pengurus Koperasi GMS sejak awal sudah mengetahui adanya dugaan praktek kecurangan dan tindak kejahatan terhadap masyarakat TSM UPT Lamunti B-6.

 

Alasan penolakan dan tidak diakuinya masyarakat TSM kelompok 118 KK sebagai peserta plasma anggota Koperasi GMS adalah sebuah rekayasa dengan tujuan agar dapat menguasai lahan usaha milik masyarakat TSM dan untuk upaya mengambil alih wilayah UPT Lamunti B-6 secara keseluruhan, hal tersebut terbukti dengan telah diklaimnya wilayah lahan tersebut menjadi wilayah perizinan HGU PT GAL.

 

kami masyarakat organisasi asosiasi profesi PWRI Daerah dan pusat serta masyarakat TSM UPT Lamunti B-6 kelompok 118 KK siap menindaklanjuti membawa kasus ini keranah hukum, ke lembaga penegakan hukum pusat apabila tuntutan hak masyarakat TSM UPT Lamunti B-6 kelompok 118 KK tidak segera diselesaikan dengan baik. Kami akan membuat laporan ke APH perihal dugaan Penggelapan dalam jabatan, manipulasi data dan tindak kejahatan mafia tanah. “Ujar Manuparyadi.

 

Masyarakat TSM kelompok 118 tersebut terdaftar dan tercatat secara Sah didalam data dokumen administrasi Koperasi GMS sebagai peserta plasma dan anggota Koperasi sejak bulan Desember 2012, fakta, keberadaan lahan usaha milik masyarakat TSM kelompok 118 telah digarap dijadikan perkebunan sawit oleh PT GAL mitra Koperasi GMS.

 

Lahan usaha milik masyarakat TSM kelompok 118 telah dirampas dan dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum oleh pihak Koperasi GMS dan PT GAL. Diduga kuat pihak Koperasi GMS terlibat tindak kejahatan pidana turut serta memfasitasi, melindungi dan memuluskan praktek tindak kejahatan mafia tanah.

 

( Manuparyadi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *