Ketua Umum DPP IWO – Indonesia Kawal Ketat Kasus Anggotanya Yang Di Proses Hukum Di wilayah Polres Prabumulih

banner 468x60

mnctvano.com, Prabumulih, Sumatera Selatan,- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH.MH, turun langsung menjadi penasihat hukum terhadap tiga sahabat IWO Indonesia dari Ogan Ilir dan Prabumulih yang dituduh melakukan pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP, terkait dengan kasus pemerasan yang melibatkan penjual minyak ilegal di Prabumulih pada bulan Maret 2024.

Sidang kedua yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Prabumulih ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Melina Safitri, SH, bersama Hakim Anggota Winda Yuli Kurniawati SH MH, dan Norman Mahaputra SH, serta Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Muhammad Ilham, turut hadir dalam sidang yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Usai sidang, Icang Rahardian menggelar jumpa pers dan menyampaikan beberapa keberatan atas jalannya proses persidangan yang dianggapnya penuh dengan kejanggalan. Menurut Icang, dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terkesan tidak objektif dan diduga hasil salinan atau copy-paste tanpa adanya perbedaan yang jelas antara ketiga terdakwa. Hal ini, menurut Icang, perlu dipertanyakan lebih lanjut dalam proses peradilan.

“Seharusnya majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan esensi keberatan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan, ada nama yang dihilangkan. Padahal, dakwaan adalah intisari dari BAP. Ini yang sangat penting untuk diperjelas,” ujarnya.

Selain itu, Icang juga menyoroti masalah kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh JPU. Ia menyebutkan bahwa saksi-saksi yang dipanggil tidak dapat menunjukkan KTP mereka datang dengan pakaian yang dianggap tidak pantas, bahkan ada yang mengenakan celana koyak. “Saya sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan. Mereka tidak membawa KTP, dan saya sebagai kuasa hukum pun tidak mengenal mereka. Seharusnya JPU yang bertanggung jawab memastikan identitas saksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Icang mempertanyakan dugaan hubungan keluarga antara saksi dan pelapor, yang dinilai dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam persidangan. “Kami menganggap saksi-saksi ini tidak memenuhi syarat hukum untuk bersaksi. Dalam hukum pidana, saksi haruslah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung kejadian. Jika mereka hanya saksi berdasarkan hubungan dengan pelapor, maka kredibilitasnya patut dipertanyakan,” jelasnya.

Icang juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil bagi ketiga terdakwa.

“Semoga majelis hakim dapat menegakkan keadilan dan memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Icang mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri Prabumulih pada hari Senin mendatang untuk mengawal kasus ini dan memastikan agar proses peradilan berjalan dengan adil.

(Sutikno) team IWOI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *