Kikim Raya, Lahat, Sumatera Selatan, mnctvano.com,- Hasil mediasi antara perwakilan masyarakat dari 34 desa di Kecamatan Kikim Raya dan Gumay Talang dengan pihak PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS) berhasil mencapai kesepakatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Pertemuan ini dilakukan menyusul aksi damai ribuan warga yang menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tidak diperpanjang.
Aksi yang melibatkan kurang lebih 2.500 masyarakat ini menyoroti permasalahan mengenai pengelolaan lahan yang dinilai warga kurang memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Aksi massa yang berpusat di lokasi PT. SMS sempat diwarnai dengan massa yang mendekati area mediasi. Namun, berkat pengamanan dari Polres Lahat dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, suasana dapat kembali kondusif.
Herman Efendi, S.E., warga Desa Paduraksa yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Damai, memimpin perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada manajemen perusahaan.
Pihak Pemkab Lahat, yang diutus langsung oleh Bupati Lahat, berperan sebagai mediator. Asisten I Pemkab Lahat, Rudi Thamrin, yang turut hadir, menekankan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah yang tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mediasi ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan tertulis, yang ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 14.15 WIB.
Poin-poin utama kesepakatan tersebut meliputi :
* HGU: Pihak PT. SMS menyatakan akan mematuhi sepenuhnya keputusan yang akan dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), sesuai dengan peraturan yang berlaku.
* Jadwal Panen: Kesepakatan mengenai jadwal waktu panen buah sawit akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan manajer perusahaan setempat, dengan jadwal yang disepakati dari hari Rabu hingga hari Sabtu.
Menanggapi tuntutan ini, Bupati Lahat dikabarkan langsung mengambil langkah cepat untuk berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait mengenai status HGU PT. SMS.
Korlap Aksi, Herman Efendi, menyampaikan apresiasi atas hasil mediasi. “Alhamdulillah semua kondusif. Masyarakat bisa tenang setelah isi kesepakatan dapat diterima massa. Aksi ini adalah aksi damai dari perwakilan 34 desa,” ujar Herman.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengamanan dan fasilitasi. “Terima kasih untuk Pemkab Lahat, Bupati Lahat Bapak Bursah Zarnubi, Asisten I Bapak Rudi Thamrin dan tim, juga Kapolres Lahat dan Kodim 0405/Lahat yang telah mengawal demo ini dengan damai,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Lahat, Rudi Thamrin, mewakili Bupati Lahat, mengapresiasi ketertiban massa dalam menyampaikan aspirasi.
“Pemkab Lahat akan berada di posisi tengah untuk kebaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Terima kasih masyarakat Kikim Area dan Gumay Talang yang sudah bisa bersikap bijak. Demo tak harus dengan kekerasan, yakinlah bila disampaikan dengan cara yang baik dan kepala dingin hasilnya pun pasti bakal baik,” tutup Rudi Thamrin.
Pihak-pihak yang membubuhkan tanda tangan dalam surat kesepakatan bersama dari perwakilan masyarakat adalah Herman Efendi, Bostandi, Agus Suharto, Markosi, Bachtiar, Abdurahman, Juli Aprizal, Mindi, Arman, Andi Agus, serta Yanto Siregar.
(Asmuni/Abdul)